Jumat, 13 Maret 2026

Berita Viral

Gegara Gagal Nyaleg, Pria Asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa karena Jadi Kurir

Gara-gara gagal nyaleg, seorang pria asal Aceh ini dituntut hukuman mati oleh jaksa. Ia diketahui sering menyelundupkan

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gegara Gagal Nyaleg, Pria Asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa karena Jadi Kurir
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Mantan caleg asal Aceh dituntut hukuman mati setelah jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (14/11/2024) dalam sidang di PN Kalianda Lampung Selatan 

Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

Dituntut hukuman mati

Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). 

Sofyan ditangkap terkait kepemilikan 70 kg sabu setelah sempat dua bulan menjadi buron. 

Ia diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Dua di antaranya, yakni Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Baca juga: Momen Presiden Prabowo Beri Hormat saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Istana Palacio Peru

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra menyatakan terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.

Sidang tuntutan terhadap Sofyan semestinya digelar pada Kamis (31/10/2024) lalu. 

Namun, saat itu JPU belum siap menyampaikan materi tuntutan.

Seusai mendengarkan tuntutan, Hefzoni selaku kuasa hukum Sofyan mengajukan pembelaan (pleidoi). 

Ketua majelis hakim Rizal Taufin pun meminta pleidoi disampaikan dalam sidang pekan depan.

Hefzoni mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati tersebut. 

Pasalnya, kata dia, kliennya bukanlah bandar narkoba.

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved