Berita Viral
Gegara Gagal Nyaleg, Pria Asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa karena Jadi Kurir
Gara-gara gagal nyaleg, seorang pria asal Aceh ini dituntut hukuman mati oleh jaksa. Ia diketahui sering menyelundupkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/asrdjfgbksdnvfglswd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gara-gara gagal nyaleg, seorang pria asal Aceh ini dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Ia diketahui menyelundupkan sabu seberat 70 Kilogram (Kg).
Hal ini dia lakukan karena terdesak oleh utang.
Ia memiliki utang sebanyak 280 juta saat dirinya menjadi caleg.
Uang tersebut dia pergunakan untuk melakukan kampanye pada saat perhelatan pemilu kemarin.
Namun, nasib keberuntungan berpihak padanya.
Pria yang diketahui bernama Sofyan itu tidak lolos menjadi anggota legislatif.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Nekat Panjat Tower Listrik Tegangan Tinggi Gara-gara Lupa Minum Obat
Sehingga uang yang dipakainya untuk melakukan kampanye harus dikembalikan.
Ia pun nekat selundupkan 70 Kg sabu.
Kasusnya terbongkar di Lampung Selatan.
Atas kasusnya tersebut, eks caleg asal Aceh bernama Sofyan ini lantas masuk ke persidangan di PN Kalianda Lampung Selatan.
Bahkan Sofyan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang yang diselenggarakan Kamis (14./11/2024) di PN Kalianda Lampung Selatan.
Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengakui keterlibatannya sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk dana kampanye.
Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buronan.
Baca juga: Kronologi Bocah Perempuan Usia 7 Tahun Ditemukan Tewas, Diduga Korban Kekerasan