Berita Viral
Gara-gara Handphone, Gadis ABG di Batam Disiksa Ibu Kandung
Seorang ibu di Batam menyiksa putri kandungnya hanya karena sebuah Handphone (HP). Ibu yang berinisial JBD (37) itu menyebabkan anaknya AF luka.
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang ibu di Batam menyiksa putri kandungnya hanya karena sebuah Handphone (HP). Ibu yang berinisial JBD (37) itu menyebabkan anaknya AF luka hingga mengalami trauma.
JBD murka ketika mengetahui sang anak menyembunyikan HP miliknya, JBD memukul anaknya hingga dengan tega melilit anaknya menggunakan rantai besi yang berukuran jempol kaki seperti orang yang biasa dipasung.
Kini JBD ditahan di Polsek Bengkong, Batam dan korban bersama kakaknya yang mengantar sabu dan pakaian ganti kepada ibunya.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bengkong, Batam. AF kepada polisi mengaku dianiaya ibunya menggunakan sapu dan rantai besi.
Baca juga: Indonesia Human Capital & Beyond Summit di JIExpo Jakarta, Menko PMK Ajak Industri Masuk Kampus
Menurut AF, ibunya melilitkan rantai besi di lehernya sebanyak dua kali. Akibat penganiayaan tersebut, AF mengalami sejumlah luka serius.
Antara lain luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri.
"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Rabu (13/11/2024) malam.
Kronologi
Hasil interogasi sementara, penganiayaan serius ibu kandung kepada anak keduanya ini dipicu masalah handphone. Kejadian bermula pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut penuturan korban, tindakan kekerasan terjadi setelah dirinya ketahuan menyembunyikan telepon genggam alias handphone milik ibunya.
Namun saat ditanya, korban tidak jujur, sehingga memicu kemarahan JBD yang diduga menganiayanya menggunakan sapu dan rantai besi.
Selain mengamankan korban, pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama, polisi juga mengamankan JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.
Baca juga: Wamendagri Bima Arya Sugiarto Ingin Pemilih Pemula Gorontalo Sudah Tahu Coblos Siapa di Pilkada 2024
Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi tetah menetapkan JBD sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya.
Atas tindakannya, JBD dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgsghs.jpg)