Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa Mertua, Ibu Muda Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
Novi Damayanti (24) divonis hukuman penjara hidup karena tega menghabisi nyawa mertuanya dengan menyewa jasa pembunuh bayaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dhtjru6keyk.jpg)
“Saya dengan istriku sering bertengkar, bukan sering tiap kali,” ujarnya di Mapolresta Kendari.
Sewa eksekutor
Dalam melakukan aksinya, Novi menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Cimang.
“Jadi sebelumnya sudah pernah diberi uang sebesar Rp7,5 juta,” ujar Kombes Aris.
Cimang kemudian menerima lagi uang sebesar Rp1 juta saat bertemu dengan ND disalah satu rumah makan.
“Kemudian saat bertemu lagi diberi uang sebesar Rp1 juta,” katanya.
Saat memberi uang tersebut, Novi kembali menjanjikan kepada Cimang memberikan upah sebesar Rp75 juta setelah membunuh korban.
“Kemudian nanti setelah terjadi pembunuhan selain uang Rp75 juta juga dijanjikan perbulan Rp4 juta selama 3 tahun,” jelas Kapolresta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua, Ibu Muda di Kendari Divonis Penjara Seumur Hidup