Minggu, 15 Maret 2026

Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa Mertua, Ibu Muda Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Novi Damayanti (24) divonis hukuman penjara hidup karena tega menghabisi nyawa mertuanya dengan menyewa jasa pembunuh bayaran.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa Mertua, Ibu Muda Ini Divonis Penjara Seumur Hidup
DOKUMENTASI TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi mayat perempuan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Novi Damayanti (24) divonis hukuman penjara hidup.

Bukan tanpa sebab dirinya dijatuhi hukuman yang berat tersebut.

Novi diketahui telah melakukan tindak kriminial yaitu menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa mertuanya sendiri.

Sebagai menantu yang tinggal bersama mertua, Novi kerap mendaopatkan perlakuan yang tak baik menurutnya.

Baca juga: Mobil Pikap Ini Terbakar, Sopir dan Penumpangnya Tewas

Dirinya merasa bahwa tak bisa bebas seperti masih tinggal dengan ibunya sendiri.

Lalu tanpa sadar, Novi pun menyewa jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa mertuanya.

Akhirnya dirinya diserahkan kepada pihak yang berwajib lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Novi Damayanti (24) divonis penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya Mirna (51) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Begal Payudara Kembali Berulah, Korban Nangis, Videonya Viral 39 Detik

Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).

sudhvkjfvnkjsnbg
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024)

Sidang tersebut dibuka oleh majelis Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan secara terbuka.

Majelis Hakim, menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Novi merupakan menantu korban, yang mengotaki pembunuhan mertuanya inisial M di Jalan Madusila.

Baca juga: Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat

Korban tewas akibat 10 luka tusukan pada Minggu (7/4/2024) lalu.

Pembunuhan berencana tersebut juga melibatkan Muhammad Firmansyah alias Cimank, orang yang disewa Novi membunuh mertuanya.

Tak hanya Novi, terdakwa Cimang yang  juga dipidana dengan penjara seumur hidup.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved