Emosi Masalah Sekolah, Seorang Ayah di Balikpapan Kaltim Aniaya Anak Kandungnya yang masih Bocah
eorang pria berinisial S (50) harus mendekam di balik jeruji besi usai menganiaya anak kandungnya berinisial AB (9).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penaniyaan-Anak.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang pria berinisial S (50) harus mendekam di balik jeruji besi usai menganiaya anak kandungnya berinisial AB (9).
Informasi yang dihimpun, S merasa kesal karena anak tersebut tidak masuk sekolah selama dua hari. Kasus ini diadukan oleh nenek korban yang melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, membenarkan laporan tersebut.
Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan juga gagang sapu. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: 3 Warga Kabila Bone Gorontalo Diciduk Polisi saat Asyik Main Judi, Ada Nenek 74 Tahun
Saat ini, tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan yang berkelanjutan.
Seorang pria berinisial S (50) harus mendekam di balik jeruji besi usai menganiaya anak kandungnya berinisial AB (9). Informasi yang dihimpun, S merasa kesal karena anak tersebut tidak masuk sekolah selama dua hari.
Kasus ini diadukan oleh nenek korban yang melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, membenarkan laporan tersebut.
Kata dia, kasus ini terjadi pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Berdasarkan keterangan AKP Sukarman, kejadian bermula saat tersangka meluapkan emosi terhadap anaknya lantaran tak bersekolah selama dua hari.
"Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan juga gagang sapu," ujar AKP Sukarman tertulis, Rabu (13/11/2024).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan yang berkelanjutan.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang sapu yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Menurut AKP Sukarman, tindakan S melanggar Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.
Baca juga: Beredar Isu Nissa Sabyan dan Ayus Menikah, Postingan Ririe Fairuz Jadi Pemicu Kehidupan Baru
| Jadwal Kapal Pelni Kupang - Balikpapan Agustus 2025: Cek Tiket KM Bukit Siguntang |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Makassar - Balikpapan Juli 2025: 1x Transit di Parepare |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Balikpapan - Makassar Juli 2025: KM Bukit Siguntang dan KM Lambelu |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Balikpapan - Jakarta Juli 2025: Harga Tiket KM Dorolonda Rp 586.500 |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Balikpapan - Surabaya Juli 2025: KM Dorolonda Tanpa Transit |
|
|---|