Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Kupang - Balikpapan Agustus 2025: Cek Tiket KM Bukit Siguntang

Untuk bulan Agustus mendatang, ada satu keberangkatan kapal Pelni Kupang - Balikpapan dengan KM Bukit Siguntang.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
JADWAL KAPAL PELNI - Salah satgu kapal Pelni tengah bersandar di dermaga. Berikut jadwal kapal Pelni Kupang - Balikpapan Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Kupang - Balikpapan Agustus 2025.

Untuk bulan Agustus mendatang, ada satu keberangkatan dengan KM Bukit Siguntang.

Perjalanan kapal rute Kupang - Balikpapan berangkat dari Pelabuhan Tenau, Kupang dan berhenti di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Harga tiket KM Bukit Siguntang Rp 559.500 untuk dewasa dan Rp 58.600 untuk bayi.

Berikut jadwal kapal Pelni Kupang - Balikpapan selengkapnya!

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar- Kupang Agustus 2025: KM Bukit Siguntang, KM Tidar, KM Wilis

KM Bukit Siguntang berangkat Sabtu, 2 Agustus 2025

Berangkat: 17.00

Durasi: 2 hari 16 jam (4x transit)

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved