Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat

Seorang muncikari bernama Eka Pratiwi (27) diamankan pihak kepolisian Resort Maros karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi perdagangan orang (TPPO) - Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat 

Atas aksinya, tersangka Eka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Pandu. 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tuntutan Ekonomi, Wanita di Maros Sulsel Jual Iparnya ke Pria Hidung Belang

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved