Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat
Seorang muncikari bernama Eka Pratiwi (27) diamankan pihak kepolisian Resort Maros karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi perdagangan orang (TPPO) - Gegara Tuntutan Ekonomi, Eka Tega Jual Iparnya Ke Para Pria Demi Dapatkan Cuan Cepat
Atas aksinya, tersangka Eka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Pandu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tuntutan Ekonomi, Wanita di Maros Sulsel Jual Iparnya ke Pria Hidung Belang
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.