Investasi Bodong Batudaa
Kasus Penipuan oleh Cindi Usman Istri Polisi Mandek di Kejaksaan, Benarkah Beking Mabes?
Meskipun telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, proses hukum terhadap Cindi tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-istri-polisi-oknum-bhayangkari-yang-diduga-menipu-warga-Batudaa-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALOCOM, Gorontalo - Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Cindi Usman, seorang oknum Bhayangkari di Kabupaten Gorontalo, tampak mengalami kebuntuan di meja Kejaksaan.
Meskipun telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, proses hukum terhadap Cindi tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Kaur Penum Polda Gorontalo, Kompol Heny Rahayu, menyatakan bahwa Cindi saat ini berada dalam pengawasan ketat Reskrimsus Polda Gorontalo.
“Tersangka masih dalam pengawasan ketat, dan jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diberlakukan,” ujarnya pada Jumat (8/11/2024).
Namun, publik mempertanyakan mengapa kasus ini tidak segera berlanjut ke proses persidangan.
Kompol Heny menjelaskan bahwa berkas perkara sebenarnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi JPU mengembalikannya dengan status P19 yakni permintaan tambahan bukti.
“Berkas telah diajukan kembali, namun hingga kini belum ada jawaban dari JPU,” jelasnya.
Keputusan untuk tidak menahan Cindi juga menuai tanda tanya di kalangan warga.
Polda Gorontalo beralasan bahwa tersangka dinilai kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Namun, warga korban penipuan justru merasakan ketidakadilan karena kasus ini belum menunjukkan perkembangan.
Salah satu korban, Yulin Yunus dari Desa Payunga, mengungkapkan kekecewaannya.
Yulin, yang sudah tiga kali tertipu oleh Cindi, mengaku kehilangan sekitar Rp250 juta.
Ia bercerita bahwa banyak warga lain yang juga mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah akibat investasi fiktif yang dijalankan Cindi sejak tahun 2023.
"Kami sudah melapor ke Polda Gorontalo, tetapi laporan kami tidak diproses lebih lanjut," ungkap Yulin.
Bahkan, beberapa korban sempat menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo dan di rumah Cindi untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Ketidakpuasan semakin memuncak ketika Cindi dan keluarganya menyatakan bahwa mereka memiliki "bekingan" dari Mabes Polri, membuat warga merasa sulit mendapatkan keadilan.
Meski begitu, belum ada konfirmasi dari pihak Cindi Usman apakah benar memang mengaku memiliki bekingan Mabes Polri.
Hingga saat ini, redaksi tengah berupaya mengonfirmasi kasus ini ke kejaksaan. (*)