Pilkada Gorontalo

Rusak Baliho Kampanye Bisa Dipidana, Bawaslu Gorontalo Ingatkan Pelaku!

Pantauan TribunGorontalo.com, baliho yang terpasang di depan Masjid Al-Qamar, Jalan Rambutan, Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Deretan baliho kampanye calon Gubernur Gorontalo yang tampak robek di beberapa sisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Baliho empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo diduga mengalami perusakan.

Pantauan TribunGorontalo.com, baliho yang terpasang di depan Masjid Al-Qamar, Jalan Rambutan, Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, terlihat rusak, Kamis (7/11/2024). 

Biasanya, baliho yang dipasang di ruang terbuka disobek sedikit pada sisi-sisinya agar tidak roboh ketika diterpa angin.

Namun, baliho kali ini robek dalam ukuran besar, yang diduga terjadi akibat tindakan perusakan sengaja, bukan karena angin.

Baliho tersebut berukuran sekitar 1x3 meter dan merupakan alat peraga kampanye (APK) yang diadakan oleh KPU Provinsi Gorontalo.

Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, menegaskan bahwa perusakan baliho termasuk dalam pelanggaran pidana.

"Jika mengacu pada ketentuan PKPU tentang kampanye, ini merupakan pelanggaran," ujarnya.

Menurut PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye kepala daerah, Pasal 57 BAB VIII Larangan, jelas disebutkan bahwa merusak atau menghilangkan APK adalah tindakan yang dilarang.

John tidak merinci secara detail sanksi pidana yang dapat diterima oleh pelaku perusakan APK tersebut.

"Nanti akan dibahas di Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Ia juga mengakui adanya kerusakan pada beberapa APK yang sudah dipasang oleh KPU Provinsi Gorontalo.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan perusakan APK tersebut.

John menduga perusakan baliho tersebut dilakukan pada malam hari saat kondisi lingkungan sedang sepi.

"Kemarin di Kabupaten Gorontalo ada oknum ASN yang sudah ditangani dan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya.

Meskipun demikian, John mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan perusakan terhadap APK, baik yang difasilitasi KPU maupun yang dipasang oleh paslon secara mandiri.

"Semua APK sama, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota," tegasnya.

Sebagai informasi, KPU Provinsi Gorontalo memfasilitasi pemasangan APK untuk paslon Cagub-Cawagub di seluruh desa/kelurahan se-Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan data, jumlah desa/kelurahan di Provinsi Gorontalo mencapai 729, yang tersebar di 77 kecamatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved