Minggu, 8 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

3 Pelajaran Berharga bagi Produsen & Konsumen Skincare Gorontalo dari Kasus Owner Ebudo

Kasus Owner Ebudo bisa menjadi pelajaran berharga bagi produsen maupun konsumen kosmetik/ skincare di Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Pelajaran Berharga bagi Produsen & Konsumen Skincare Gorontalo dari Kasus Owner Ebudo
Kolase TribunGorontalo.com
Kasus Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah, bisa dijadikan pelajaran bagi produsen maupun konsumen skincare di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus Owner Ebudo bisa menjadi pelajaran berharga bagi produsen maupun konsumen kosmetik/ skincare di Gorontalo.

Berdasarkan penemuan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Nurhalisa Abdullah alias Elis.

Elis diketahui sempat menjalani pemeriksaan oleh BPOM Gorontalo.

Setelah itu, penyidik BPOM menetapkan Elis sebagai tersangka.

Elis kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk diadili pada Selasa (5/11/2024).

Nurhalisa Abdullah telah melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Ia pun terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Juga pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Berikut setidaknya 3 pelajaran berharga dari kasus Owner Ebudo agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

1. Hindari Meracik Sendiri

Ilustrasi meracik skincare (Foto: Istockphoto)
Ilustrasi meracik skincare (Foto: Istockphoto) (Istockphoto)

Hal pertama yang menjadi masalah dari kasus Owner Ebudo adalah Nurhalisa Abdullah (Elis) meracik sendiri kosmetik.

Karena minimnya sarana dan prasarana, kosmetik buatan Elis terpapar mikroorganisme.

Kata Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, Owner Ebudo memproduksi sendiri bahan kosmetik di rumah pribadi sehingga tidak terjamin higenis dan kualitas.

"Tempat dia produksi itu, peralatannya tidak higenis, tidak sesuai standar sehingga mengandung mikrobiologi," jelasnya.

Hal itu diketahui BPOM Gorontalo setelah menggeledah rumah Owner Ebudo yang dijadikan tempat produksi kosmetik.

"Tempat produksi mereka di rumah saja, kita sudah lihat, teman-teman turun langsung ke lapangan," paparnya.

Setidaknya ada empat bahaya meracik skincare sendiri. 

Pertama, rentan kontaminasi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lainnya. Kedua, reaksi alergi dan iritasi kulit yang parah.

Ketiga, ketidakcocokan bahan aktif bisa menyebabkan reaksi buruk pada kulit. 

Keempat, kosmetik racikan tidak melalui uji laboratorium yang memastikan kestabilan, keamanan, dan efektifitasnya.

Baca juga: Pantas Konsumen Gatal-gatal, BPOM Gorontalo Temukan Kandungan Ini dalam Skincare Racikan Owner Ebudo

2. Sebelum Jual Produk, Pastikan Memiliki Izin Edar

Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa (Foto: TribunGorontalo.com/Arianto)

Bagi produsen kosmetik ada baiknya mengurus izin edar sebelum memasarkan produk kecantikan.

Ketentuan ini tidak dilakukan oleh Owner Ebudo. Hal ini pula menjadi penyebab Nurhalisa Abdullah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhalisa nekat menjual produknya tanpa izin edar dari BPOM Gorontalo.

"Tidak ada izin edarnya, itu yang utama," ujar Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: BPOM Gorontalo Ungkap Penyebab Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo jadi Tersangka hingga Ditahan Kejari

3. Jangan Mudah Tergiur Iklan Kecantikan

Ilustrasi - Iklan kecantikan
Ilustrasi - Iklan kecantikan (Istockphoto)

Adapun pelajaran berharga bagi konsumen dari kasus Owner Ebudo adalah tidak membeli produk kecantikan secara sembarangan.

Stepanus mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga murah.

"Jangan juga terpengaruh dengan iklan-iklan. Jangan mudah terpancing dengan efek yang cepat dan harga yang murah, waspada, cek kemasan juga," ucapnya.

Skincare ilegal bisa saja membahayakan kulit karena tidak melalui prosedur pemeriksaan BPOM.

Adapun bahaya kosmetik ilegal bisa berupa iritasi, kulit terbakar, jerawat, hingga kerusakan kulit.

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved