Rabu, 18 Maret 2026

KPU Kabupaten Gorontalo

Penyandang Disabilitas Bisa Didampingi saat Pencoblosan di Pilkada Kabupaten Gorontalo

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam podcast yang

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Penyandang Disabilitas Bisa Didampingi saat Pencoblosan di Pilkada Kabupaten Gorontalo
TribunGorontalo.com
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, saat menghadiri Tribunpodcast, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penyandang disabilitas dan warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Gorontalo memiliki kesempatan untuk didampingi saat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam podcast yang digelar oleh Tribun Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).

Windarto menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen KPU untuk memastikan aksesibilitas bagi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas.

Sesuai aturan, pendamping bagi pemilih disabilitas dapat berasal dari anggota keluarga terdekat atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Sesuai ketentuan, penyandang disabilitas ini dapat didampingi oleh orang yang mereka pilih sendiri,” ujar Windarto.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pendampingan ini harus berdasarkan keinginan pemilih, tanpa adanya tekanan atau tawaran sepihak dari petugas. 

“Tidak diperbolehkan petugas KPPS atau pihak lain menawarkan diri sebagai pendamping tanpa seizin pemilih. Kita harus menghindari praktik ‘joki’,” tegasnya.

Lebih lanjut, Windarto menekankan pentingnya kerahasiaan dalam proses pemilihan.

Setiap pendamping wajib menjaga kerahasiaan pilihan pemilih yang didampinginya. Untuk memastikan hal ini, pendamping akan diminta mengisi formulir pernyataan yang disediakan oleh petugas di TPS.

“Pendamping harus mengisi formulir pernyataan agar kerahasiaan pilihan pemilih terjamin,” jelas Windarto. “Kami menginginkan agar Pilkada kali ini bersih dan bebas dari kecurangan.”

KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan sosialisasi terkait hak pilih untuk kelompok pemilih khusus, termasuk pemilih pemula, lansia, dan penyandang disabilitas.

KPU juga telah menjalin kerja sama dengan yayasan disabilitas guna merancang metode sosialisasi yang sesuai dengan kebutuhan pemilih disabilitas.

“Kami berkoordinasi dengan yayasan disabilitas untuk memastikan informasi tersampaikan dengan tepat. Bahkan, akan ada bantuan penerjemah bahasa isyarat bagi pemilih tuna rungu,” ungkap Windarto.

Selain sosialisasi, KPU juga melakukan simulasi pencoblosan yang memperkenalkan beragam metode untuk mengakomodasi disabilitas seperti tuna rungu, tuna wicara, serta tuna netra yang menggunakan sarana khusus.

Langkah-langkah ini bertujuan agar seluruh pemilih dapat memahami proses pemungutan suara dengan lebih baik dan merasa nyaman saat menggunakan hak pilih mereka di TPS.

Dengan berbagai upaya ini, KPU Kabupaten Gorontalo berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung secara inklusif, rahasia, dan adil bagi semua kalangan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved