Selasa, 10 Maret 2026

UMP Gorontalo

Aturan Baru Penetapan UMP 2025 Diumumkan 7 November, Cek Wilayah UMP Terendah dan Tertinggi Saat Ini

Aturan baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan pada Kamis, 7 November 2024. Cek wilayah UMP Tertinggi dan terendah

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Aturan Baru Penetapan UMP 2025 Diumumkan 7 November, Cek Wilayah UMP Terendah dan Tertinggi Saat Ini
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Aturan baru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan pada Kamis, 7 November 2024.

Sehingganya sudah ada beberapa wilayah yang telah menunggu hasil putusan peraturan tersebut.

UMP ini pun akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja terbaru.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli akan merilis aturan baru soal penetapan UMP 2025.

Disampaikan Menaker Yassierli, formula baru terkait penetapan UMP 2025 itu akan dirilis paling lambat 7 November 2024.

"Kami punya batas waktu sampai 7 November," kata Yassierli.

Namun, ia tak mengungkap isi formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya tersebut. 

Terpisah, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran mengenai pembahasan aturan UMP 2025.

Ia mengatakan, peraturan Menaker mengenai UMP akan segera diumumkan 1-2 hari mendatang.

"Ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Tenaga Kerja sudah bisa mengeluarkan Permenaker tentang hal tersebut," kata Airlangga (6/11/2024).

Airlangga menjamin formula UMP yang termuat dalam peraturan tersebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sembari menunggu keputusan Menaker, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali UMP 2024 yang tengah berlaku saat ini.

UMP Tertinggi dan Terendah

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Maluku Utara naik paling tinggi, yakni mencapai 7,50 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP 2024 di Maluku Utara menjadi Rp 3.200.000 dari semula Rp 2.976.720 pada 2023.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved