Kasus Skincare Ilegal Gorontalo
5 Fakta Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Ditahan Kejari Gorontalo, Kasus Viral 'Handbody Markalak'
Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Sosok wanita ini sempat viral gara-gara 'handbody markalak'
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Sosok wanita yang sempat viral gara-gara 'handbody markalak' ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Ebudo menyeruak ketika sejumlah konsumen mengeluhkan masalah kulit.
Rata-rata korban mengeluhkan gatal-gatal hingga sensasi kulit terbakar.
Berikut TribunGorontalo.com merangkum 5 fakta owner Ebudo ditahan Kejari Gorontalo.
Sosok Nurhalisa Abdullah
Nurhalisa Abdullah merupakan pemilik Ebudo, sebuah brand skincare di Gorontalo.
Wanita akrab disapa Elis ini sebelumnya diperiksa oleh penyidik BPOM Gorontalo.
Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dari sejumlah warga yang mengaku konsumen Elis.
Setelah rangkaian pemeriksaan, BPOM kemudian menyerahkan Elis ke Kejaksaan Negeri Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Nurhalisa Abdullah Owner Ebudo Resmi Ditahan Kejari Gorontalo, Terancam 12 Tahun Penjara
Nurhalisa Ditahan Kejari

Menurut Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Nurhalisa alias Elis melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Elis lantas dimasukkan ke sel tahanan Lapas Perempuan Gorontalo.
Samba menyebut Elis sementara ditahan selama 20 hari, terhitung dari Selasa kemarin.
"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas perempuan," terangnya.
Elis Terancam 12 Tahun Penjara
Elis selanjutnya akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Ia melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
4 Wanita Jadi Korban Produk Elis

Kasus ini mencuat sejak Maret 2024 ketika empat wanita berinisial DM, FCP, ZA, dan CG melaporkan efek samping serius dari penggunaan “Handbody Markalak” yang dijual Elis.
Berdasarkan keterangan korban, mereka mendapatkan produk tersebut melalui akun Facebook Owner Ebudo, baik melalui siaran langsung maupun unggahan promosi.
Korban DM dan CG mengaku tertarik membeli produk ini setelah menonton siaran langsung Elis di Facebook.
DM bahkan sempat berencana menjadi reseller produk tersebut, namun membatalkan niatnya setelah merasakan efek samping parah yang dirasakannya sendiri.
Efek samping tersebut termasuk rasa perih, gatal, dan sensasi panas di bagian tangan.
Keempat korban segera melaporkan pengalaman buruk mereka kepada BPOM Gorontalo, yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam terhadap produk yang dijual Elis, termasuk meneliti izin edar dan komposisinya.
BPOM Gorontalo menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk skincare yang dijual Elis.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Owner Ebudo Handbody Markalak Ditahan Kejari – BBM Campur Air di SPBU Marisa
BPOM dan Polda Gorontalo Bekerja Sama

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo dan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Gorontalo bekerja sama dalam menjerat Owner Ebudo dalam kasus kosmetik berbahaya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024).
Stepanus menjelaskan tindakan BPOM selalu melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Gorontalo terkait kasus tersebut.
Hal itu sejak dimulainya penyidikan kasus kosmetik berbahaya milik Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah alias Elis hingga penetapan tersangka.
"Untuk penetapan tersangkanya kita tetap koordinasi dengan Korwas PPNS, dalam setiap tindakan-tindakan yang di ambil penyidik BPOM," terangnya
Stepanus juga menjelaskan proses berlangsungnya perkara tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kata Stepanus masyarakat yang melapor adalah korban, mereka membawa laporan beserta barang bukti.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti BPOM Gorontalo dengan Korwas PPNS Polda Gorontalo sebagai pembinanya.
"Barang bukti yang dibawa masyarakat (korban) itu menjadi barang bukti kita juga, terdapat juga transaksi-transaksi dan saksi-saksi yang kita periksa," jelasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.