Kabar Artis
Terungkap! Bagaimana Statusnya, Sah atau Tidak? Misteri Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini
Kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini masih menjadi perbincangan hangat oleh publik. Publik yang dihebohkan dengan pernikahan kedua pasangan ini
Rizky Febian dan Mahalini mengurus pengesahan pernikahan itu lantaran ingin mendapatkan buku nikah dan membuat kartu keluarga baru.
Penjelasan KUA soal Buku Nikah Mahalini dan Rizky Febian
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah sempat dimintai klarifikasi soal adanya buku nikah dalam potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Sementara pernikahan keduanya kini terkendala masalah administratif, dan disebut belum sah secara hukum. Pihaknya menolak tegas untuk memberikan komentarnya terkait hal itu.
"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Oknum Kades di Bone Bolango Gorontalo Dilabrak Warga usai Akui Lecehkan Anak 6 Tahun, Keluarga Kesal
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan lokasi pernikahan sejoli itu, Hotel Rafles masih masuk kawasan KUA Setiabudi. Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.
"Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.
"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.
Kendala Teknis Rizky Febian dan Mahalini
Markus Hadi Tanoto juga menjelaskan ada kendala teknis dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024. Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).
Sehingga Mahalini dan Rizky Febian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam hal ini adalah agama yang dianggap menjadi kendala dalam administrasi dari Mahalini.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," kata Markus di PA Jakarta Selatan,
"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," lanjut Markus.
Tengku Zanzabella Sindir Nikita Mirzani: Uang Rp5 Miliar Tak Bisa Beli Hukum |
![]() |
---|
Terseret Kericuhan Sunan Kalijaga vs Pengacara Reza Gladys, Barbie Kumalasari Alami Cedera Serius |
![]() |
---|
Sidang Memanas! Nikita Mirzani Kecewa Rekening Diobrak-Abrik, Ancam Somasi BCA |
![]() |
---|
Artis Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun, Ternyata Idap Kanker Selama 3 Tahun |
![]() |
---|
Bukti Rekaman Dibantah, Laporan Nikita Mirzani ke KPK Terancam Berbalik Arah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.