Berita Viral

Pria di Sergai Sumut Tikam Istrinya Saat Live Facebook, Korban Masih Berhubungan dengan Mantan Suami

Hertalina Simanjuntak tewas setelah ditikam suaminya Agus Herbin Tambun (47) secara membabi buta, Sabtu (2/11/2024).

Tangkap Layar
Rangkaian fakta-fakta pembunuhan Hertalina Simanjuntak (46) di Serdang Bedagai (Sergai) oleh suaminya sendiri, Agus Herbin Tambun, saat sedang bernyanyi lagu rohani live Facebook, Sabtu malam. (FB). 

TRIBUNGORONTALO.COM-Hertalina Simanjuntak tewas setelah ditikam suaminya Agus Herbin Tambun (47) secara membabi buta, Sabtu (2/11/2024). Hertalina Simanjuntak ditikam suaminya berkali-kali saat dia bernyanyi bersama-sama temannya secara langsung (live) atau live Facebook.

Pembunuhan itu terjadi di rumahnya di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara.

Agus gelap mata karena cemburu mengetahui Hertalina masih berhubungan dengan mantan suaminya. Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.

Baca juga: FPI Gelar Aksi Demo Reuni 411 Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Pemilik Akun Fufufafa

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, " sebutnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).

Kronologis kejadian

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam saat korban bersama keluarga sedang karaokean live Facebook di rumahnya yang terletak di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kala itu, HS sedang bernyanyi atau karaokean bersama salah seorang perempuan. Dalam live tersebut, HS menyanyikan lagu rohani sambil duduk di lantai.

Tiba-tiba sang suami datang menghampiri korban dari belakang dan seketika menghujamkan pisau ke HS. Tak hanya sekali, pelaku nekat menghujamkan senjata tajam (sajam) itu berkali-kali ke tubuh istrinya sendiri.

Setidaknya ada lima tusukan mengenai tubuh korban. Sebanyak dua tusukan mengarah ke perut, satu ke payudara dan dua tusukan lagi ke tangan sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang mengatakan, korban mengalami 5 luka tusuk usai di hujani tikaman oleh sang suami bernama Agus Herbin Tambun.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita saat Live Facebook Terungkap! Suami Gelap Mata

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved