Kasus Korupsi Kereta Api
Dibuntuti 3 Minggu, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Dugaan Kasus Korupsi Rp 1,15 Triliun
Mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini ditangkap karena kasus dugaan korupsi.
Kemudian, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Terakhir, FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.
Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp100 miliar.
Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih.
Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.
"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dikuntit 3 Minggu, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap saat Bersama Keluarga di Hotel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/vdetjsdgjnsryjdgth.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.