UMP Gorontalo

Pemerintah Didesak Naikan UMP Gorontalo 2025 hingga 10 Persen, Alasannya Begini

"Kita berharap kenaikan UMP itu harus 8 sampai 10 persen," kata Andrika kepada TribunGorontalo.com, Jumat (01/11/2024).

|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Wawan Akuba
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi di Kantor Gubernur. Selasa, (3/12)/ 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Aktivis buruh, Andrika Hasan minta upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo 2025 naik 10 persen.

"Kita berharap kenaikan UMP itu harus 8 sampai 10 persen," kata Andrika kepada TribunGorontalo.com, Jumat (01/11/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan UMP itu tidak bisa menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Sebab kata dia, baru-baru ini sudah keluar putusan MK terbaru terkait undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

"Kalau pemerintah paksakan PP 51 tahun 2023 itu untuk penentuan upah, akan alot pembahasannya dengan dewan pengupahan yang merekomendasikan penentuan upah itu," ujarnya.

Menurutnya, karena sudah ada putusan MK yang baru, keputusan penentuan upah itu, harus menunggu aturan turunan yang baru.

Dia juga berharap, kepada dewan pengupahan, dewan pengupahan bisa menentukan penetapan UMP itu berdasarkan putusan MK, atau menunggu aturan turunan yang baru.

Kata dia, harus menunggu permenaker dulu yang mengatur penerapan UMP tahun 2025 ini, atau surat edaran dari kementerian tenaga kerja.

"Karena PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan itu sudah batal dengan adanya putusan MK yang baru," ungkapnya 

Sebagai informasi, Putusan MK terbaru itu dengan nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman.

Mahkamah Konstitusi(MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada Kamis, 24 Oktober 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved