Wanita Pengedar Narkoba
Inisial 2 Wanita Pengedar Narkoba Sabu, Ditangkap Polisi di Kolaka Timur
Dengan penangkapan ini, Polres Kolaka Timur menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat dar
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan dua wanita terduga pengedar narkotika.
Penangkapan dilakukan di Desa Watupute, Kecamatan Mowewe, pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Diduga keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu. Masing-masing tersangka berinisial AM (42) dan WW (34), warga Kelurahan Horodopi, Kecamatan Mowewe.
Setelah menerima laporan, petugas yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil menemukan kedua wanita tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
Tiga sachet kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu ditemukan di tempat kejadian.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone merek VIVO, alat hisap bong, kotak plastik es krim, dan beberapa alat lain yang berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palentin, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini terancam hukuman berat.
Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
"Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap kedua tersangka serta menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar," kata Aipda Pendi.
Dengan penangkapan ini, Polres Kolaka Timur menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat dari pengaruh zat berbahaya tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.