Tribun Podcast
Diklarifikasi Sekda Kabupaten Gorontalo, Gaji ASN Hanya Telat Bukan tak Dibayar
Menanggapi hal ini, Pjs Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, memberikan penjelasan yang jelas saat diundang dalam podcast TribuGorontalo.com
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tribun-Podcast-bersama-Pjs-Sekda-Kabupaten-Gorontalo-Haris-Suparto-Tome.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Isu mengenai keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo tengah beredar di masyarakat.
Menanggapi hal ini, Pjs Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, memberikan penjelasan yang jelas saat diundang dalam podcast TribuGorontalo.com dengan tajuk "Menjadi Sekda di Masa Transisi" pada Kamis (30/10/2024).
Haris menegaskan bahwa anggapan bahwa gaji ASN tidak dibayarkan adalah tidak benar. Hal itu diklarifikasi pada Tribun Podcast, Kamis (31/10/2024).
"Isu yang menyatakan gaji ASN tidak dibayar itu tidak akurat. Yang terjadi adalah keterlambatan pembayaran," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam penginputan laporan yang dilakukan pada bulan Februari.
Kesalahan ini memaksa pihaknya untuk melakukan perbaikan yang berdampak pada jadwal pembayaran gaji.
"Akibatnya, waktu pembayaran yang biasanya jatuh pada tanggal satu harus digeser menjadi tanggal lima," tambahnya.
Namun, Haris memastikan bahwa setelah penyesuaian ini, pembayaran gaji ASN kembali berjalan normal.
"Sejak saat itu, gaji dibayarkan sesuai jadwal, dan kita akan terus menerima gaji pada tanggal satu setiap bulannya," jelasnya.
Pjs Sekda juga menyoroti adanya perubahan persepsi terkait isu ini.
Ia menyayangkan bahwa protes yang muncul terkait keterlambatan pembayaran gaji justru dilakukan oleh individu yang bukan ASN.
"Ironisnya, yang melakukan protes bukan dari kalangan ASN, melainkan dari luar ASN," terangnya.
Lebih jauh, Haris menegaskan bahwa hak-hak ASN di Kabupaten Gorontalo telah terpenuhi dengan baik, termasuk gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, serta kesejahteraan karir.
"Semua hak ASN telah terbayarkan, termasuk gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, dan lainnya," tegasnya.
Mengenai Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, Haris menyatakan bahwa pembayaran TPP tersebut bergantung pada ketersediaan keuangan daerah.