Kabar Artis

Bak Misteri! Pamer Buku Nikah, Mengapa Mahalini dan Rizky Febian Ajukan Pengesahan Pernikahan? 

Rizsky Febiani dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah, karena belum memiliki buku nikah sebagai bukti tertulis.

Tangkap Layar
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini 

TRIBUNGORONTALO.COM-Rizsky Febiani dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah, karena belum memiliki buku nikah sebagai bukti tertulis. 

Kabar ini diketahui publik setelah anak dan menantu Sule itu melakukan pengesahan atau itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan secara ecourt, pada 10 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum terdaftar di KUA.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.

Baca juga: Aditya Zoni Sudah Move On dari Yasmine Ow dan Pilih Kembali Berkarir di Dunia Hiburan

Pernikahan Tak Tercatat, Rizky Febian dan Mahalini Sempat Pamer Buku Nikah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian menjelaskan terkait hal itu. Taslimah menegaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki bukti tertulis.

"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Taslimah juga menjelaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini 5 bulan lalu (Mei 2024) itu tidak di KUA.

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.

Uniknya, penelusuran Tribunnews.com, jika memang Rizky Febian dan Mahalini dan tercatat pernikahannya di KUA, pasangan ini sempat menunjukkan buku nikah sebagaimana lazimnya pasangan pengantin yang baru menikah di KUA.

Dari dokumen pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terlihat pasangan ini tersenyum saat difoto dengan buku nikah dari KUA dengan warna berbeda yaitu merah dan hijau. Terlihat dalam foto, Iky--sapaaan Rizky Febian memegang buku nikah warna merah dan Mahalini memegang buku nikah warna hijau. 

Bak misteri, setelah kabar pengajuan pengesahan pernikahan beredar, banyak yang kemudian bertanya soal buku nikah mereka jika memang belum sah secara hukum.

Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI. 

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar soal hal itu. Sebab, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum tercatat secara administratif di KUA Setiabudi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved