Operasi Zebra Gorontalo

786 Barang Bukti Disita Polisi Sepanjang Operasi Zebra Otanaha Gorontalo 2024

Ratusan barang bukti disita oleh pihak kepolisian saat menggelar Operasi Zebra Otanaha 2024.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
FOTO: Faisal Husuna/TribunGorontalo.com
Operasi Zebra Otanaha 2024 di Bone Bolango, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ratusan barang bukti disita oleh pihak kepolisian saat menggelar Operasi Zebra Otanaha 2024.

Jumlah itu berdasarkan rilis data dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Selasa (29/10/2024).

Total ada 786 surat kendaraan yang disita sebagai barang bukti meliputi, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 413, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) 260, dan kendaraan bermotor itu sendiri sebanyak 113 unit.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan dari operasi di tahun sebelumnya yang tercatat hanya 320 barang bukti. 

Artinya terjadi peningkatan sebanyak 466 barang bukti atau sekitar 146 persen. 

Barang bukti yang disita itu terjaring saat kegiatan giat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan tilang manual. 

Barang bukti yang disita selanjutnya masih bisa bisa diambil di Dirlantas maupun Polres jajaran.

Namun pemilik kendaraan memperlihatkan bukti legalitas kepemilikan kendaraan dan atau syarat lainnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk selanjutnya disidangkan.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas (Dirrlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Mariochristy Siregar mengatakan operasi Zebra suskes dilaksanakan sejak 14-27 Oktober 2024.

Mario menjelaskan Operasi Zebra dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan.  

Dari total 899 pelanggar, sebanyak 786 pengendara dikenakan tilang manual, sedangkan 113 pengendara lainnya ditindak melalui sistem tilang ETLE. 

“Operasi ini tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas," ungkapnya, Senin (28/10/2024).

"Dengan demikian, kita berharap angka kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan di jalan semakin terjamin,” tambahnya. 

Mario mengatakan pelanggar paling banyak adalah pengendara yang tidak memakai helm, TNKB tidak sesuai spektek, Kenalpot brong/bising serta tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved