Pengguna Narkoba di Gorontalo
Polisi Tangkap Tersangka Pengguna Narkoba di Jalan Madura Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P Parmo menjelaskan BCM merupakan warga Kecamatan Kota Tengah, Kota G
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AKP-Ricky-Purnawan-Parmo-6666.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota menangkap pria berinisial BCM (46) yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota padaJumat, (25/10/2024).
Terduga pengguna narkoba itu diamankan Sat narkoba Polresta Gorontalo Kota di jalan Madura Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia pun diancam dengan hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba Akp Ricky Parmo menjelaskan BCM merupakan warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Selanjutnya Ricky mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian segera menuju ke lokasi.
"Setelah mendapatkan informasi masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024) siang.
Ricky menuturkan saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika.
Lalu team Ospnal langsung mengamankan kemudian melakukan penggeledahan.
Petugas pun mendapatkan satu buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika jenis sabu.
"Petugas mendapati satu buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu," terangnya.
Selain itu Kata Ricky pihaknya juga menemukan satu buah pembungkus rokok Troy yang didalamnya berisi
satu buah plastik klip yang berisi narkotika sabu, dua buah plastik klip yang diduga bekas berisi narkotika.
Tak hanya itu petugas juga mendapati satu buah alat hisap sabu yang sudah dirangkai dengan pireks Kaca.
Kemudian satu buah pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika sabu dan satu buah potongan sedotan.
Barang bukti beserta terduga pelaku BCM dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (*/Jefry).