Jaksa Periksa Tanggidaa
Update Terbaru! Kejati Gorontalo Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa
Proyek yang sempat mangkrak ini diduga merugikan negara, sehingga Kejati melakukan penyidikan lebih lanjut guna memperjelas unsur kerugian yang terjad
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sisa-pengerjaan-Kanal-Tanggidaa-Gorontalo-Senin-362024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kini telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo.
Proyek yang sempat mangkrak ini diduga merugikan negara, sehingga Kejati melakukan penyidikan lebih lanjut guna memperjelas unsur kerugian yang terjadi.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, memastikan bahwa timnya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.
“Saat ini kami sudah dalam tahap penyidikan dan telah mengantongi alat bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara,” kata Nursurya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (24/10/2024).
Karena sudah kantongi bukti, kata Nursurya bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas PUPR untuk melakukan pengukuran ulang.
Tujuannya untuk memperjelas besaran kerugian. Diketahui, laporan masyarakat mengenai mangkraknya proyek Kanal Tanggidaa menjadi dasar awal penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian investigasi, tim Kejati berhasil mendapatkan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” lanjut Nursurya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu.
Kata kajati, bahwa penetapan tersangka kemungkinan besar akan segera dilakukan.
"Kami meminta dukungannya," tegasnya.
Pemeriksaan lapangan oleh Kejati Gorontalo dimulai sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WITA di lokasi proyek Kanal Tanggidaa, yang turut didampingi oleh jajaran Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Tim penyidik tampak memantau langsung kondisi proyek yang kini tidak berjalan.
Dengan bukti yang sudah di tangan, langkah Kejati Gorontalo semakin dekat untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir di Kota Gorontalo ini. M
asyarakat kini menunggu hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan.
Sebagai informasi, Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo di sepanjang Jl HOS Cokroaminoto, Kota Timur, Kota Gorontalo disebut tak hanya mencegah banjir, seperti yang diberitakan TribunGorntalo.com pada 15 Februari 2024.
Menurut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, proyek itu juga membantu mengurai kemacetan di pusat kota.
Sebab menurut Romen S Lantu, Kabid PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, proyek Kanal Tanggidaa itu akan menambah lebarnya Jl HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Kata dia, sebelum adanya proyek itu, Kanal Tanggidaa dibuat dengan desain terbuka. Ruang inilah yang menyita ruas Jl HOS Cokroaminoto.
Namun dengan desainnya saat ini, nantinya air akan mengalir menggunakan pipa besar di bawah tanah. Saluran yang sebelumnya terbuka, akan ditutup dengan aspal.
“Usai pengerjaan, kanal itu akan ditimbun dan diaspal, sehingga akses di wilayah itu semakin tertata dan tidak terkesan kumuh,” kata dia.
Artinya, ke depan Jl HOS Cokroaminoto akan sama lebarnya dengan Jl Nani Wartabone. Kemacetan di wilayah itu, bisa dihindari. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.