Kabinet Prabowo Gibran

Langgar UU TNI, TB Hassanuddin Sarankan Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Jabat Sekretaris Kabinet

Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet ( Seskab).

Tangkap Layar
Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Seskab 

TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet ( Seskab). Namun, hal ini Mayor Teddy tidak pensiun dari profesinya sebagai seorang pewira TNI.

Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya ini mundur sebagai anggota aktif dari TNI agar tidak melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun jika tidak mundur, dia menyarankan sebaiknya UU TNI di revisi terlebih dahulu.

Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.(Antara Foto / Hafidz Mubarak A)
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.(Antara Foto / Hafidz Mubarak A) (Tangkap Layar)

TB Hasanuddin mengatakan bahwa permasalahan jabatan Mayor Teddy bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara. Namun, dia mengatakan anggotan TNI hanya bisa mengisi 10 lembaga atau kementerian yang bukan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

TB Hasanuddin juga menilai, jika Mayor Teddy statusnya sebagai prajurit aktif yang menjabat sebagai Seskab Kabinet Merah Putih tidak bertentangan dengan ketentuan para Undangan-Undangan TNI.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin, menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI, usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Pemakaman Korban Pesawat SAM Air – Banjir Bandang di Desa Huangobotu

Sebab dijelaskannya, bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.

"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Selasa (22/10/2024).

TB Hasanuddin, mengungkapkan 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI. 

Namun, lanjut TB Hasanuddin, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. 

Baca juga: 4 Jam Lumpuh karena Banjir Bandang di Pesisir Gorontalo, Jl Trans Sulawesi Akhirnya Bisa Dilewati

Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Dasco mengatakan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Perpres. Dia mengatakan Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.

"Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal," kata Dasco.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved