Pemda Gorontalo Didesak Tutup Perusahaan Tepung Kelapa di Desa Tabongo Timur

Desakan ini semakin menguat setelah dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tersebut dirasakan langsung oleh warga.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
Sejumlah warga Desa Tabongo Timur desak Pemda Kabupaten Gorontalo tutup aktifitas perusahaan yang berdampak pada pencemaran lingkungan di desa mereka, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah warga Desa Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menutup aktivitas operasional sebuah perusahaan yang diduga merusak lingkungan.

Desakan ini semakin menguat setelah dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tersebut dirasakan langsung oleh warga.

Amin Suleman, Ketua Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo, dengan tegas menolak keberadaan perusahaan tersebut.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (21/10/2024), ia menyuarakan tuntutan masyarakat agar perusahaan tersebut segera ditutup.

"Kami meminta perusahaan itu ditutup, karena telah mencemari lingkungan kami," tegas Amin.

Menurut Amin, aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang produksi tepung kelapa ini menyebabkan pencemaran serius, terutama terhadap sumber air bersih yang digunakan oleh warga setempat.

"Pengolahan limbahnya tidak sesuai standar, dampak langsungnya terasa pada air sumur yang sehari-hari digunakan warga. Air menjadi tercemar dan tidak layak digunakan," jelasnya.

Limbah yang diduga mencemari lingkungan tersebut berasal dari air kelapa yang dihasilkan selama proses produksi tepung kelapa.

Limbah ini, menurut Amin, dikelola dengan buruk sehingga mencemari tanah dan sumur-sumur warga.

"Air kelapa itu yang menjadi limbah dan mencemari lingkungan. Jadi, bukan hanya mencemari sumur, tapi juga aliran air di sekitar desa," tambahnya.

Amin juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin usaha yang sah.

Hal ini, katanya, disampaikan langsung oleh Direktur perusahaan yang menyebutkan bahwa proses pengurusan izin baru berjalan.

"Izin usaha mereka belum lengkap, dan itu disampaikan sendiri oleh direktur perusahaan. Izin tersebut baru sementara diurus," ujar Amin.

Perusahaan yang diketahui bernama CV Star Bio ini sebenarnya sudah beroperasi sejak 2012 hingga 2017.

Namun, operasional perusahaan sempat terhenti karena protes masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Meski begitu, baru-baru ini perusahaan tersebut kembali beroperasi sejak Jumat pekan lalu.

"Perusahaan mulai beroperasi lagi sejak Jumat kemarin hingga hari ini," tambah Amin.

Kekecewaan warga Desa Tabongo Timur semakin memuncak dengan dimulainya kembali aktivitas perusahaan tanpa adanya solusi jelas terkait pencemaran yang terjadi.

Pemda Kabupaten Gorontalo Janji Tindak Lanjuti

Menanggapi protes warga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo, Romi Sjahrain, langsung menerima aspirasi dari warga yang tergabung dalam aksi.

Dalam pernyataannya, Romi berjanji akan segera mengundang Kepala Dinas (Kadis) terkait untuk membahas permasalahan ini dan mencari solusi yang tepat.

"Kami akan mengundang OPD terkait untuk membahas dan mempertanyakan izin serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan ini. Kami berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya," ujar Romi.

Aksi protes tersebut berlangsung damai dengan melibatkan belasan warga yang terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan.

Massa aksi terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari ibu-ibu, warga lanjut usia, hingga bapak-bapak yang membawa spanduk menuntut penutupan perusahaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa warga yang turun dalam aksi ini adalah mereka yang mengalami langsung dampak pencemaran air akibat buruknya pengelolaan limbah oleh perusahaan.

Masyarakat berharap agar pemerintah segera bertindak tegas demi keselamatan lingkungan dan kesehatan warga.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved