Ipda Rudy Soik
12 Pelanggaran Ipda Rudy Soik Diumbar Polda NTT, Ada 5 Laporan 2015 hingga 5 Laporan 2024
Polda NTT mengumbar 12 laporan terhadap Ipda Rudy Soik saat masih bertugas menjadi anggota Polri
TRIBUNGORONTALO.COM - Polda NTT mengumbar 12 laporan terhadap Ipda Rudy Soik saat masih bertugas menjadi anggota Polri
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut dari 12 laporan tersebut, 7 di antaranya terbukti bersalah.
Berdasarkan laporan tersebut, 5 di antaranya laporan 2015 dan 5 lainnya laporan 2024.
Pelanggaran disiplin tersebutmembuatnya tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menegaskan, hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Rudy Soik pun resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Keputusan itu, kata Ariasandy, sudah melalui proses yang panjang, melansir Tribratanewsntt.com.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan, Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Adapun Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Rudy Soik dipimpin oleh perwira senior.
Sidang itu mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik termasuk sikap dan perilaku.
Selain itu, juga pelanggaran terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
"Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri," terangnya.
Ia pun menegaskan, keputusan PTDH terhadap Rudy Soik bukan perkara yang mudah.
"Tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tegas Ariasandy.
Berikut 12 kasus pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik selama bertugas:
- Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015: putusan bebas.
- Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: hukuman tundak pendidikan selama satu bulan.
- Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (TUPRA).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP4).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.