Pilkada Gorontalo
Warga Pindah Memilih ke Kabupaten Lain di Provinsi Gorontalo Hanya Bisa Pilih Gubernur
Sebelumnya, KPU Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyusunan layanan pemilih pindah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sosialisasi-pindah-memilih-untuk-warga-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Warga yang pindah memilih ke kabupaten lain tetap dapat menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun perlu diketahui, dalam kondisi itu hanya dapat memberikan suaranya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Adapun penjelasan terkait ini diberikan Windarto saat rapat koordinasi (rakor) penyusunan layanan pemilih pindah (DPTb) untuk Pilkada serentak 2024, di Limboto,
Windarto menjelaskan, meski masyarakat yang pindah memilih ke kabupaten lain tetap bisa menggunakan hak suaranya, mereka tidak akan menerima surat suara untuk pemilihan Bupati/Wali Kota setempat.
"Jika warga berpindah tempat memilih ke kabupaten lain di Gorontalo, mereka hanya akan mendapatkan satu surat suara, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa layanan DPTb ini bertujuan memastikan bahwa pemilih yang berpindah domisili tidak kehilangan hak pilihnya, meski terbatas pada pemilihan tingkat provinsi.
KPU Kabupaten Gorontalo menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera membuka posko layanan pindah memilih agar masyarakat dapat melaporkan perubahan lokasi pemilihannya dengan mudah.
Dengan adanya layanan ini, KPU berharap partisipasi pemilih tetap tinggi meski ada perpindahan domisili di dalam provinsi.
Sebelumnya, KPU Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyusunan layanan pemilih pindah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Resto Orasawa, Limboto pada Selasa (15/10/2024), dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo. (*)