Berita dari Boalemo

8 Siswa SMA di Boalemo Gorontalo Pesta Miras saat Jam Sekolah, Terancam DO

Insiden ini terjadi pada Rabu (16/10/2024), saat warga menemukan para siswa sedang berpesta miras di sebuah rumah di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Nawir Islim, TribunGorontalo.com
Iptu Dolvy saat lakukan pembinaan kepada siswa yang kedapatan pesta miras di Polsek Tilamuta, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, BoalemoSebanyak delapan siswa dari SMA di Tilamuta, Gorontalo, terancam dikeluarkan dari sekolah setelah kedapatan mengkonsumsi minuman keras.

Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Iptu Dolvy Heru Supratno, Kapolsek Tilamuta, Boalemo.

“Berdasarkan kesepakatan kami dengan pihak sekolah, jika ada siswa yang tertangkap basah, maka kemungkinan besar mereka akan dikeluarkan,” tegas Iptu Dolvy.

Insiden ini terjadi pada Rabu (16/10/2024), saat warga menemukan para siswa sedang berpesta miras di sebuah rumah di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.

Para siswa yang terlibat terdiri dari tiga siswa kelas 1, tiga siswa kelas 2, dan dua siswa kelas 3.

Kapolsek menjelaskan bahwa pesta miras tersebut dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 11.00 WITA.

 “Kepala SDN 13 Tilamuta yang pertama kali mendapati mereka, kemudian siswa-siswa ini melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera membawa para siswa tersebut ke Polsek Tilamuta dengan berjalan kaki, dan tiba di sekolah sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam interogasi, diketahui bahwa pesta miras tersebut berlangsung di tempat penjual minuman keras.

Polsek Tilamuta segera bergerak ke lokasi dan menemukan 12 botol miras jenis cap tikus yang dijual oleh penjual tersebut.

“Kami tidak hanya memproses para siswa, tetapi juga akan memberikan pembinaan kepada penjual minuman keras ini,” tegas Iptu Dolvy.

Iptu Dolvy menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap penjual miras.

“Kami berharap para penjual minuman keras untuk tidak berjualan lagi. Kami akan bertindak tegas terhadap mereka yang menjual miras, terutama kepada para siswa,” tambahnya.

Polsek Tilamuta memiliki strategi ketat dalam menangani pelanggaran terkait miras.

Semua barang bukti minuman keras yang ditemukan akan disita, dan jika hanya dikonsumsi di tempat, barang tersebut akan dimusnahkan.

Penjual yang tertangkap akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi, sebagai langkah untuk menciptakan efek jera.

Dengan langkah tegas ini, Polsek Tilamuta berharap dapat mengurangi peredaran miras di wilayahnya dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan, terutama di kalangan pelajar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved