Korupsi SPAM Dungingi
Fadli Bahsuan Rindu Rumah, 6 Bulan Tak Bertemu Keluarga karena Kasus Korupsi SPAM Dungingi Gorontalo
Eks kepala dinas PUPR Kota Gorontalo ini dinyatakan tak bersalah atas kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Peten mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan dakwaan.
Hingga pukul 13.15 Wita, Rifaldi bersama keluarga menangis haru menerima putusan dakwaan.
Sebelum putusan, Rifadli berstatus terdakwa utama kasus dugaan korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.
Rifadli Bahsoan bersama enam terdakwa lainnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret proyek SPAM Dungingi, yang dikerjakan oleh PT Raya Sinergis dengan total nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur air minum di Kota Gorontalo, namun justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan negara.
Pantauan TribunGorontalo.com, suasana di dalam pengadilan telah dipadati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengenakan seragam coklat resmi serta keluarga terdakwa yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.