Berita Nasional

Hari Libur Nasional di Kalender 2024, Lengkap Cuti Bersama Tahun Depan, Total 26 Tanggal Merah

Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Editor: Ponge Aldi
www.vertex42.com
Libur kalender 2025 lengkap daftar cuti bersama sesuai dengan penetapan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut daftar 16 hari libur nasional dan 10 cuti bersama pada 2024 tahun depan.

Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Penandatanganan SKB 3 Menteri tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta.

 "Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy setelah menyaksikan penandatanganan SKB, Senin (14/10/2024). 

Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

Untuk diketahui, penetapan SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.

"Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” sambung Muhadjir. 

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.

Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

"Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri," kata Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi

Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved