Berita Nasional

Update Daftar Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite per 14 Oktober 2024

Pemerintah telah menetapkan kendaraan sepeda motor dan mobil yang tidak lagi diizinkan membeli Pertalite di SPBU.

Editor: Fadri Kidjab
Dok TribunGorontalo.com
Aktivitas di SPBU Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Oktober 2022. Simak daftar kendaraan dilarang mengisi BBM Pertalite di SPBU. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Berikut daftar jenis kendaraan dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite.

Pemerintah telah menetapkan kendaraan sepeda motor dan mobil yang tidak lagi diizinkan membeli Pertalite di SPBU.

Kebijakan ini berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Nantinya pemerintah akan menerapkannya ke seluruh wilayah di Indonesia.

Namun saat ini keputusan tersebut masih dalam proses pembahasan.

Tujuannya agar subsidi BBM dari pemerintah bisas tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Lantas, apa sajakah jenis kendaraan yang dimaksud?

Sepeda Motor

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved