Berita Nasional
Update Daftar Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite per 14 Oktober 2024
Pemerintah telah menetapkan kendaraan sepeda motor dan mobil yang tidak lagi diizinkan membeli Pertalite di SPBU.
TRIBUNGORONTALO.COM – Berikut daftar jenis kendaraan dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite.
Pemerintah telah menetapkan kendaraan sepeda motor dan mobil yang tidak lagi diizinkan membeli Pertalite di SPBU.
Kebijakan ini berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Nantinya pemerintah akan menerapkannya ke seluruh wilayah di Indonesia.
Namun saat ini keputusan tersebut masih dalam proses pembahasan.
Tujuannya agar subsidi BBM dari pemerintah bisas tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Lantas, apa sajakah jenis kendaraan yang dimaksud?
Sepeda Motor
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.