Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bersekongkol dengan Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite, 2 Petugas SPBU Gorontalo Ditahan Polisi
Kepolisian Gorontalo menjelaskan modus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone Bolango
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/18-jeriken-berisi-BBM-Pertalite-milik-warga-disita-polisi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Gorontalo menjelaskan modus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Pihak Polairud Polda Gorontalo berhasil menangkap tersangka IS sebagai pembeli. Polisi juga menahan dua petugas SPBU Kompak Bilungala, FB dan LW.
Dir Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol Syaiful Alam mengatakan, tersangka IS dibantu oleh para operator SPBU dalam melakukan penyelewengan BBM Pertalite.
“Pada saat kita melakukan pengecekan di SPBU kompak BIlungala si IS tadi dibantu oleh operator untuk mengisi BBM-nya yang seharusnya BBM itu diisikan ke kendaraan ini dia diisikan ke jeriken,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 jeriken dengan total 430 Liter BBM Jenis Pertalite.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan memberikan komisi kepada para oknum petugas SPBU.
“Satu jeriken yang seharusnya isinya 25 liter diisikan kan 24 liter, 1 liter itu premi untuk operator yang membantu dan 5000 rupiah sehingga kegiatan ini bisa berlangsung,” ungkap Syaiful.
Baca juga: Polairud Gorontalo Sita 45 Liter BBM Pertalite Milik Warga, Ini Penyebabnya
Adapun barang bukti antara lain 18 jeriken BBM pertalite, dua barcode serta fotokopi barcode lain.
Saat ini ketiga tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan serta penahanan di Rutan Polda Gorontalo.
Ketiganya akan dijerat Undang-Undang Nomor 22,Tahun 2001 tentang Migas dan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang hak cipta yang ancaman hukumannya paling lama enam tahun. (*)