Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
BREAKING NEWS Polairud Gorontalo Sita 45 Liter BBM Pertalite Milik Warga, Ini Penyebabnya
Kepolisian Direktorat Polairud Polda Gorontalo mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-tersangka-penyalahgunaan-BBM-Bersubsidi-Di-SPBU-Kompak-Bilungala.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Direktorat Polairud Polda Gorontalo mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kasus ini merugikan dan mengganggu distribusi BBM untuk kepentingan umum.
Menurut Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol Syaiful Alam, perkara ditemukan pada SPBU di kawasan Bone Pesisir Gorontalo.
“Tanggal 3 Agustus 2023 Direktorat Polair bersama pihak Gakkum kita temukan di SPBU kompak Bilungala Bone Bone Bolango terjadi penyalahgunaan alokasi BBM," ujar Alam saat Konferensi Pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (7/9/2023).
Polisi mengamankan pelaku berinisial IS. Syaiful Alam mengatakan, IS membeli BBM jenis pertalite untuk dijual kepada nelayan di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Kita mendapatkan IS ini sebagai pembeli BBM jenis pertalite yang seharusnya untuk nelayan sekitar, dia jual ke nelayan Bolsel,’’ ungkapnya.
IS menggunakan barcode dan mengisinya pada jaringan yang sudah disediakan.
“IS itu merupakan pembeli BBM dengan menggunakan barcode. Barcode ini digunakan untuk kendaraan, tetapi dia hanya menggunakan barcode-nya dan beli menggunakan jerigen,” jelas Syaiful.
Baca juga: Pertamina Apresiasi Polda Gorontalo Bongkar Praktik Penimbunan Solar Bersubisi
Dari tangan IS, Kepolisian menyita sedikitnya 450 liter BBM bersubsidi jenis pertalite yang siap dibawa ke Bolsel Sulawesi Utara.
“Kita mengamankan 18 galon yang kurang lebih terdiri dari 430 liter dan itu juga bisa menjadikan barang bukti beserta barcode, dua barcode ini juga yang digunakan oleh IS untuk mengambil BBM,” jelas Alam.
Kepolisian pun turut mengamankan dua operator dari SPBU Kompak Bilungala Bone Bolango berinisial FB dan LW.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dititipkan di rumah tahanan polda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari perbuatan melawan hukum mereka menjerat undang-undang Nomor 22,Tahun 2001 tentang Migas dan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang hak cipta yang ancaman hukumannya 6 tahun,” pungkas Dir Polairud Polda Gorontalo. (*)