Gorontalo Terkini

Guru Honorer Swasta di Gorontalo Belum Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2024

Namun, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi,

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNNEWS
Ilustrasi penerimaan PPPK 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloMaraknya informasi mengenai guru honorer swasta yang diperbolehkan mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi perbincangan hangat.

Namun, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.

Djefriyanto menjelaskan bahwa BKPSDM masih berpedoman pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Kami masih menggunakan keputusan Kemen PAN-RB yang sesuai dengan sosialisasi terakhir,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut mengatur bahwa guru yang dapat melamar PPPK adalah mereka yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

“Keputusannya adalah yang melamar di situ adalah guru yang bekerja di instansi pemerintah,” jelas Djefriyanto.

Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai izin bagi guru honorer swasta untuk mengikuti rekrutmen PPPK masih belum ada dasar resminya.

“Sampai saat ini, kami belum menerima informasi secara resmi dari Kementerian PAN-RB,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus memantau akun resmi BKSDM atau sosial media resmi mereka agar mendapatkan informasi terkini.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Temu Ismail, juga memberikan penjelasan mengenai nasib guru swasta dalam rekrutmen PPPK 2024.

Ia mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB, yakni KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024, tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.

Temu Ismail menyebutkan bahwa hanya beberapa kelompok guru swasta yang diperbolehkan mendaftar sebagai pelamar PPPK guru 2024.

“Sesuai dengan pengaturan yang ada di KemenPAN-RB, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah pelamar prioritas yang P1,” kata Temu Ismail melalui unggahan di Instagram Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.

Pelamar prioritas yang dimaksud adalah mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru pada periode sebelumnya.

“Itu pun dengan persetujuan dari ketua yayasan di sekolah swasta dan apabila guru tersebut masih aktif mengajar,” tambahnya.

Temu Ismail menjelaskan bahwa persetujuan ini penting karena banyak yayasan yang mengeluhkan kehilangan guru-guru terbaik mereka setelah mengikuti seleksi PPPK.

“Penempatan di sekolah negeri itu mengganggu proses pembelajaran di sekolah swasta,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved