Pilkada Gorontalo
2 Pekan Masa Kampanye Pilkada Gorontalo Bergulir, Bawaslu Provinsi Masih Adem Ayem
Sebagai lembaga pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo berperan aktif dalam mengawasi setiap titik lokasi kampanye untuk memasti
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai dugaan pelanggaran selama masa kampanye pilkada di Gorontalo yang berlangsung sejak 25 September 2024.
Pasangan calon (Paslon) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mulai gencar melakukan kampanye di sejumlah lokasi di daerah ini.
Sebagai lembaga pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo berperan aktif dalam mengawasi setiap titik lokasi kampanye untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita di tingkat bawah memang sudah melakukan pengawasan sejak sebelum kampanye dimulai," ungkap John Hendri Purba, Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, hingga dua pekan setelah kampanye dimulai, belum ada dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi.
"Ketika Panwas melihat potensi pelanggaran saat kampanye, kami langsung memberikan peringatan," tambah John.
Ia berharap langkah pencegahan tersebut dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. "Misalnya, kami mengingatkan bahwa kampanye tidak boleh melibatkan anak kecil," terangnya.
Namun, tidak hanya pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan kampanye yang menjadi perhatian Bawaslu.
John juga menyoroti dua berkas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat dugaan pelanggaran netralitas.
Kedua ASN tersebut bertugas di Dinas Pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menjelaskan bahwa informasi mengenai dua pegawai Pemkot itu sudah dikonfirmasi.
"Dua pegawai tersebut berasal dari Bappeda dan Dinas Pendidikan," jelas Sukrin. Setelah melalui proses kajian yang mendalam, berkas kedua ASN tersebut telah diserahkan ke BKN.
Sukrin menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi untuk menyatakan apakah kedua oknum tersebut bersalah atau tidak.
"Kami hanya menjalankan ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi yang ada. Jika mereka dinyatakan bersalah, BKN akan berwenang memberikan sanksi atau punishment," katanya.
Dua ASN yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan mengunggah konten di media sosial.
Namun, Sukrin tidak merinci lebih lanjut mengenai konten yang dijadikan pokok kajian tersebut.
"Intinya, kajian sudah selesai, dan sekarang tinggal menunggu keputusan dari BKN," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kampanye-Cagub-Neslon-Pomalingo-Kiri-dan-Kampanye-Pilwako-Kota-Gorontalo-Idris-Rahim.jpg)