Gorontalo Terkini

Lonjakan PAD dari Sektor Wisata Pemandian di Kabupaten Gorontalo Capai 425,85 Persen

Selain mengandalkan pajak hiburan dari kawasan wisata, Bapenda Kabupaten Gorontalo juga meraih pemasukan dari pajak air tanah yang dikutip dari area w

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Wahana pemandian air, Wisata Vila Desaku, Desa Molowahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sektor wisata, khususnya wahana pemandian dan wisata air di Kabupaten Gorontalo, telah berhasil melampaui target penerimaan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo pada Rabu (9/10/2024).

Selain mengandalkan pajak hiburan dari kawasan wisata, Bapenda Kabupaten Gorontalo juga meraih pemasukan dari pajak air tanah yang dikutip dari area wisata pemandian.

Pajak ini menjadi salah satu elemen penting dalam mendongkrak penerimaan daerah.

Zulkifli, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Gorontalo, menyampaikan bahwa pajak air tanah ini merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah, selain penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga.

"Pajak air tanah menjadi sumber penerimaan Bapenda, selain penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga," ujar Zulkifli.

Pada tahun 2024, pajak air tanah ditargetkan sebesar Rp 5 juta. Namun, realisasinya justru jauh melampaui target, dengan pendapatan yang sudah mencapai Rp 21,491 juta—atau 425,85 persen dari target awal.

"Tahun 2024, targetnya Rp 5 juta, namun realisasi sudah mencapai Rp 21,491 juta," jelas Zulkifli.

Ia memprediksi bahwa angka tersebut akan terus meningkat hingga akhir tahun, mengingat masih ada waktu yang cukup untuk penambahan pemasukan.

Zulkifli juga menambahkan bahwa realisasi penerimaan di tahun ini akan menjadi acuan penting dalam menetapkan target untuk periode berikutnya.

Sementara itu, pengelola wisata pemandian Vila Desaku, Fadjrin Kuengo, mengonfirmasi bahwa pihaknya rutin membayar pajak air tanah setiap bulan.

Vila Desaku, salah satu destinasi wisata populer di Kabupaten Gorontalo, membayar pajak sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 320 ribu setiap bulan.

"Kami memang rutin bayar, sekitar Rp 300 - 320 ribu," ujar Fadjrin.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak air tanah ini dilakukan secara terpisah dari pajak hiburan yang dihitung dengan mekanisme berbeda.

Dengan pencapaian penerimaan daerah yang jauh melampaui target, sektor wisata air di Kabupaten Gorontalo memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah, sekaligus menjadi bukti pertumbuhan sektor pariwisata yang semakin positif.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved