Rabu, 18 Maret 2026

Proyek Fiktif Nana Gorontalo

Korban Proyek Fiktif Nana Gorontalo Bertambah, Kali Ini Menyeret Seorang Penyelanggara Pilkada

Selain itu sebelumnya Nana juga merupakan pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara, namun telah di pecat karena tak masuk selama 8 bulan. (*) 

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Korban Proyek Fiktif Nana Gorontalo Bertambah, Kali Ini Menyeret Seorang Penyelanggara Pilkada
freepik
Ilustrasi uang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo --Korban proyek fiktif Nana Gorontalo bertambah. Rupanya korban-korban baru terus terungkap, seperti baru-baru ini yang kembali melapor. 

Sebagai informasi, Nana adalah Yusmaliana Olii, ditetapkan tersangka kasus proyek fiktif yang telah menjebak banyak korban. 

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nana berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Gorontalo.

Ironisnya, dalam proses penangguhan tersebut, Nana diduga kembali beraksi bersama rekannya, Nurfadillah Nasaru alias Dela, melakukan penipuan di Provinsi Gorontalo.

Salah satu korban terbaru dari tindakan mereka adalah sepasang suami istri di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Korban, yang dikenal sebagai Pariyem, mengungkapkan bahwa proyek fiktif ini bermula setelah dia dihubungi oleh salah satu penyelenggara Pilkada, JY.

Pariyem mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta akibat penipuan tersebut. Merasa dirugikan, Pariyem pun melaporkan JY ke Polres Gorontalo dengan tuduhan penipuan.

Saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, JY membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pelapor salah sasaran.

Dia menjelaskan, "Seharusnya yang dilaporkan adalah Nana dan Dela. Karena saya adalah korban juga," ungkapnya dalam wawancara pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Kronologi Versi Korban

Menurut penuturan Pariyem, dugaan penipuan ini bermula saat JY menghubunginya dan menawarkan proyek penyediaan kebutuhan pokok untuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski sebelumnya Pariyem pernah mengalami kerugian dari proyek pengadaan bahan pokok yang belum terbayar sebesar Rp35 juta, JY berhasil meyakinkannya untuk melanjutkan.

Dengan rasa percaya yang kembali muncul, Pariyem mentransfer uang senilai Rp506 juta ke rekening BRI atas nama Langgeng.

Tak lama kemudian, ia mentransfer tambahan Rp44 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp550 juta.

Namun, harapan Pariyem untuk mendapatkan kembali uangnya sirna setelah dua pekan berlalu tanpa kejelasan mengenai proyek tersebut.

Ketika Pariyem menghubungi JY untuk menanyakan kepastian, ia justru tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kecurigaan mulai muncul di benak Pariyem, dan ia menduga telah menjadi korban penipuan.

Akhirnya, pada 4 September 2024, Pariyem melaporkan JY ke Polres Gorontalo atas dugaan penipuan terkait proyek pengadaan bahan pokok. 

Kepada TribunGorontalo.com, JY mengaku tidak melakukan penipuan sama sekali. Justru ia menjelaskan hanya sebagai korban juga.

JY mengatakan proyek tersebut diinformasikan oleh Nana dan Dela. Kata JY ia diminta untuk mencarikan orang untuk menjalankan proyek pengadaan bahan pokok. 

"Saya juga korban dari ibu nana, karena sejak awal peran saya hanya menyampaikan pesan ibu Nana ke ibu Pariyem," ungkapnya

"Karena semua pekerjaan itu ibu Pariyem sendiri yang mengeksekusi, beliau sendiri yang membelanjakan, yang mendistribusikan itu armadanya ibu nana," tambahnya

JY mengaku Nana adalah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang diperbantukan di Gorontalo Utara. Menurut JY Nana juga melakukan komunikasi langsung dengan Pariyem. 

Sebelumnya JY juga pernah berhasil menjadi jembatan penghubung pada sebuah proyek.

Namun ketika proyek yang ditawarkan Nana, JY langsung menerima karena dihubungkan oleh kenalannya di Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sayangnya Proyek pengadaan bahan pokok tersebut tidak berjalan macet dan terdapat indikasi penipuan. 

Diberitakan sebelumnya Nana dan Dela diduga kerap kali menawarkan proyek fiktif sehingga menyebabkan kerugian kepada korban sekira Rp18,9 Miliar

Berikut nama korban dan kerugian yang dibeberkan Junidar (salah satu korban Nana):

Ia mengatakan total kerugian korban mencapai Rp18,9 Miliar.

- Junidar Nababan, Rp900 Juta
- Mindo Rosalina, Rp7,8 miliar
- Ardi / Nasaruddin, Rp4,5 miliar
- H. Herry, Rp1 miliar
- Karja, Rp2,8 miliar
- Yosi Pranoto, Rp1,3 miliar
- Yulita kalesaran, Rp600 Juta

Jika ditotal dengan kerugian milik korban Pariyem Rp550 juta, maka Nana diduga sudah berhasil menipu korbannya dengan total, Rp19,4 Miliar. 

Selain itu sebelumnya Nana juga merupakan pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara, namun telah di pecat karena tak masuk selama 8 bulan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved