Hakim Mogok Kerja
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo Pastikan Aksi Mogok Kerja Tak Pengaruhi Jadwal Sidang
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gorontalo, Faisal Sastra, menyebut aksi mogok kerja massal para hakim tidak akan menganggu jadwal sidang.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Faisal-Sastra.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gorontalo, Faisal Sastra, menyebut aksi mogok kerja massal para hakim tidak akan menganggu jadwal sidang.
Menurut Faisal, para peserta sidang akan menggunakan pita putih pada 7-11 Oktober 2024.
"Misalnya kami bersidang harus menggunakan pita putih, dan itu yang dilakukan, sehingga gerakan ini sejalan dengan yang di daerah," ucap Faisal saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (7/10/2024).
Saat ini dua hakim pengadilan agama telah mengajukan cuti.
"Dengan ketentuan syarat yang masih terpenuhi dan cuti ini hanya lima hari," terangnya.
Sejumlah hakim di Gorontalo menggelar aksi mogok kerja massal pada 7-11 Oktober 2024.
Mereka menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Berikut sejumlah tuntutan para hakim se-Indonesia.
1. Kenaikan gaji pokok: Tidak ada lagi persamaan dengan PNS
2. Tunjangan jabatan: Sudah 12 tahun tanpa perubahan
3. Tunjangan kemahalan: Perlu keadilan untuk semua daerah
4. Fasilitas rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan: Tidak memadai dan perlu diatur dalam peraturan pemerintah
5. Otomatisasi kenaikan hak keuangan dan fasilitas hakim: Menjamin stabilitas kesejahteraan hakim
6. Menjaga martabat dan integritas hakim
Baca juga: 12 Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Akan Mogok Kerja, Puluhan Sidang Kemungkinan Tertunda
Penegasan Tuntutan
1. Revisi PP No. 94 Tahun 2012 - Gaji pokok dan tunjangan hakim harus segera disesuaikan dengan inflasi dan standar kesejahteraan pejabat negara, serta tidak lagi disamakan dengan PNS.
2. Pengesahan RUU Jabatan Hakim - RUU ini harus segera disahkan untuk memperkuat dasar hukum kesejahteraan hakim dan independensi lembaga peradilan.
3. Pengesahan RUU Contempt of Court - Penting untuk melindungi martab upat lembaga peradilan dari penghinaan dan intervensi.
4. Penyusunan PP tentang Jaminan Keamanan Hakim - Hakim di daerah-daerah terpencil sering kali menghadapi ancaman keselamatan. Negara harus menjamin perlindungan keamanan mereka.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.