Selasa, 10 Maret 2026

Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Raha - Gorontalo Oktober 2024, Harga Tiket KM Tilongkabila Rp 371.500

Sepanjang bulan Oktober ini terdapat dua keberangkatan dengan KM Tilongkabila pada Senin, 7 dan 21 Oktober 2024 pukul 20.00.

Tayang:
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
zoom-inlihat foto Jadwal Kapal Pelni Raha - Gorontalo Oktober 2024, Harga Tiket KM Tilongkabila Rp 371.500
Tribun Timur
Sepanjang bulan Oktober ini terdapat dua keberangkatan dengan KM Tilongkabila pada Senin, 7 dan 21 Oktober 2024 pukul 20.00. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Simak jadwal kapal Pelni Raha - Gorontalo untuk bulan Oktober 2024.

Mengutip laman Pelni.co.id, sepanjang bulan Oktober ini terdapat dua keberangkatan dengan KM Tilongkabila.

KM Tilongkabila berangkat pada Senin, 7 dan 21 Oktober 2024 pukul 20.00.

Harga tiket KM Tilongkabila rute Raha - Gorontalo Rp 371.500 untuk dewasa dan Rp 42.300 untuk bayi (0-23 bulan).

Pemesananan tiket dan informasi selengkapnya, cek di laman Pelni.co.id.

Perjalanan KM Tilongkabila berlangsung selama 1 hari 17 jam dengan rute:

- Berangkat dari Raha Senin pukul 04.00

- Transit di Kendari Senin pukul 10.00 - 14.00

- Transit di Luwuk Selasa pukul 07.00 - 10.00

- Tiba di Raha Selasa pukul 21.00

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Gorontalo - Raha Oktober 2024, Simak Tanggal Berangkat KM Tilongkabila Berangkat

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Gorontalo - Bitung Oktober 2024, KM Tilongkabila Berangkat 2 Kali

Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut

Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 15 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

1. Dianjurkan Vaksinasi booster kedua

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan untuk tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak memakai masker

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved