Pilkada Kabupaten Gorontalo
Polisi Beber Cara Mudah Dapat STTP Sebagai Izin Kampanye untuk Palson Pilkada Kabupaten Gorontalo
Izin kampanye itu mesti dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye oleh setiap paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasat-Intelkam-Polres-Gorontalo-Suprapto-Rabu-02102024.jpg)
Landasan Hukum Pengurusan STTP
Pengurusan STTP kampanye ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, pengurusan ini juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP, serta Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 13 Tahun 2024 terkait tahapan, jadwal, dan kampanye pemilihan umum. (*)