Pilkada Kabupaten Gorontalo
Polisi Beber Cara Mudah Dapat STTP Sebagai Izin Kampanye untuk Palson Pilkada Kabupaten Gorontalo
Izin kampanye itu mesti dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye oleh setiap paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasat-Intelkam-Polres-Gorontalo-Suprapto-Rabu-02102024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo –- Kasat Intelkam Polres Gorontalo, Suprapto membeberkan cara mengurus izin kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Izin kampanye itu mesti dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye oleh setiap paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Diketahui, STTP ini menjadi syarat wajib untuk melaksanakan kegiatan kampanye secara resmi, baik itu kampanye terbuka maupun terbatas.
Pengurusan STTP dimulai dari pengajuan permohonan oleh calon yang kemudian diterima oleh pihak Polres.
Setelah itu, pihak kepolisian akan melakukan survei lokasi yang diajukan untuk memastikan kesiapan dan kelayakannya, serta memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
"Kita cek kelengkapan berkas dan lokasi kampanye yang diajukan oleh pemohon," ujar Suprapto.
Jika seluruh persyaratan dan kelengkapan terpenuhi, Polres akan segera menerbitkan STTP tersebut.
"Kalau sudah lengkap, kami akan terbitkan STTP-nya," tambahnya.
Terkait batas waktu pengajuan STTP, Suprapto menjelaskan bahwa permohonan harus diajukan paling lambat H-5 sebelum kampanye berlangsung.
Namun, mengingat beberapa tahapan dalam Pilkada, seperti penetapan calon dan pencabutan nomor urut, dilakukan mendekati waktu kampanye, Polres memberikan kelonggaran hingga H-1 dengan batas waktu pengajuan pukul 05.00 Wita.
"Setidak-tidaknya H-1 mereka harus sudah memasukkan (pengajuan)," jelasnya.
Terkait penentuan lokasi kampanye, Polres, KPU, dan Bawaslu tidak menetapkan zona kampanye tertentu.
Namun, dalam praktiknya, Polres akan memberikan izin kampanye kepada calon yang lebih dulu mengajukan.
Jika ada dua calon yang mengajukan permohonan untuk lokasi yang sama, Polres akan memindahkan salah satu calon ke lokasi atau waktu yang berbeda.
"Kalau ada dua calon yang mengajukan STTP di lokasi yang sama, maka salah satunya akan kami pindahkan ke lokasi lain atau jam yang berbeda," ungkap Suprapto.
Landasan Hukum Pengurusan STTP
Pengurusan STTP kampanye ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, pengurusan ini juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP, serta Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 13 Tahun 2024 terkait tahapan, jadwal, dan kampanye pemilihan umum. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.