Kamis, 5 Maret 2026

News

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DRI RI, Negara Butuh Rp 31 M Sebulan

Segini besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang telah dilantik Hari ini, Selasa (1/10/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Segini Besaran Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DRI RI, Negara Butuh Rp 31 M Sebulan
istimewa
Segini besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang telah dilantik Hari ini, Selasa (1/10/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Segini besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang telah dilantik Hari ini, Selasa (1/10/2024).

Anggota DPR RI periode 2024-2029 sejak pagi telah dilantik di Gedung Parlemen, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Sebanyak 580 anggota DPR RI kini telah mendapatkan pin emas yang menandakan telah sah menjadi anggota DPR RI tahun 2024-2029.

Anggota DPR RI iniselain mendapatkan gaji pokok setiap bulan, mereka pun mendapatkan tunjangan sehingga apabila di totalkan, sekira ada Rp 54 juta yang mereka bawa pulang setiap bulannya.

Gaji pokok anggota DPR RI adalah Rp 4.200.000 per bulan. Namun, ketika menduduki jabatan sebagai ketua maupun wakil ketua DPR RI menjadi Rp  4.620.000 - Rp 5.040.000 sebulan.

Sehingga, total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan.

Sebelumnya, 580 anggota DPR RI yang baru dilantik ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.

Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Baca juga: 580 Nama Langkap Anggota DPR RI Dilantik 01 Oktober Hari ini, Sosok Anggota Termuda Wanita 23 Tahun

Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya sebanyak 575 orang.

Gaji dan Tunjangan Setiap Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved