Pilkada Bone Bolango

Dana Kampanye Pilkada Bone Bolango Gorontalo Dibatasi Rp 20 Miliar

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 980 Tahun 2024 tentang

|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dana Kampanye Pilkada Bone Bolango Gorontalo Dibatasi Rp 20 Miliar
Getty
KPU Kabupaten Bone Bolango batasi dana kampanye paslon Pilkada. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp 20 miliar.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 980 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.

Shaqti Qhalbudien Yusuf, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bone Bolango, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimal dana kampanye ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan setiap Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon).

"Kemarin kita sudah rapat koordinasi, dan telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye sebesar Rp 20 miliar," ujar Shaqti.

Dia menegaskan bahwa semua Paslon tidak diperbolehkan menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah ditetapkan. "Tidak boleh menggunakan dana lebih dari Rp 20 miliar, tapi kalau kurang dari jumlah itu, boleh," lanjutnya.

Dana kampanye ini, menurut Shaqti, dapat bersumber dari beberapa pihak, yaitu pasangan calon sendiri, partai politik pendukung, maupun sumbangan dari pihak lain.

Sumbangan tersebut dapat berasal dari individu maupun badan swasta, dengan syarat harus disertai data diri yang jelas dan lengkap.

"Siapa nama pemberi sumbangan, alamat, nomor telepon, NPWP, serta sumber dana harus dilampirkan dengan jelas," ungkapnya.

Penetapan syarat tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik serta untuk menghindari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Kami ingin mencegah adanya konsensus politik yang tidak sehat, seperti janji-janji tertentu terkait posisi atau keuntungan apabila Paslon terpilih. Ini jelas masuk dalam kategori KKN yang harus dihindari," tegas Shaqti.

Shaqti juga menambahkan bahwa KPU akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap rekening khusus dana kampanye (RKDK) setiap Paslon.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana yang digunakan dalam kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Shaqti mengimbau kepada seluruh LO dan tim kampanye setiap Paslon agar melaporkan penggunaan dana kampanye secara berkala kepada KPU.

"Kami imbau agar semua LO dan tim Paslon melaporkan penggunaan dana kampanye secara berkala kepada KPU," tutupnya.

Dengan pengaturan yang ketat ini, KPU berharap proses kampanye dalam Pilkada Bone Bolango 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan, jujur, dan adil, serta bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved