Berita Viral
Viral Ibu Cambuk 2 Anak di Medan Gara-gara Stiker Hilang, Polisi: Banyak Beban
DTN merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal sebelumnya viral karena mencambuk anaknya menggunakan ikat pinggang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-ibu-yang-siksa-anaknya-saat-diamankan-oleh-Satreskrim-Polrestabes-Medan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – DTN (38) ditetapkan sebagai tersangka atas penyiksaan dua anak kandungnya.
DTN merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal sebelumnya viral karena mencambuk anaknya menggunakan ikat pinggang.
Dilansir dari TribunMedan.com, insiden itu dilaporkan oleh guru les korban.
"Setelah itu personel kita merespon laporan tersebut dan langsung ke lokasi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala kepada Tribun-medan, Rabu (25/9/2024).
Ia menyampaikan, setelah itu petugas pun mengamankan pelaku, pada Sabtu (21/9/2024).
Kepada polisi, ternyata pelaku yang merupakan seorang janda ini sering melakukan penyiksaan terhadap dua orang anaknya.
Kedua anaknya berinisial VC (Laki-laki) berusia 11 tahun dan KGJ (Perempuan) berusia 6 tahun.
"Korban anak perempuannya yang agak parah, kalau yang laki-laki tidak," sebutnya.
Teddy mengungkapkan, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku mengaku tega menyiksa anaknya karena kesal.
"Pengakuannya, korban membuat pelaku emosi karena ada hilang stiker dari sekolah. Tapi ini sudah sering terjadi yang dilakukan ibu kepada anaknya," ungkapnya.
"Mungkin kesal, biasa kalau seorang ibu lagi banyak beban pasti pelampiasannya adalah kepada anak," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini kedua anak yang menjadi korban penyiksaan itu sudah diamankan.
"Sekarang sudah dititipkan, satu ke ayahnya (yang laki-laki), yang perempuan ke di tempat penitipan anak," ucap Teddy.
Ia menjelaskan bahwa, kedepan pihaknya juga akan melakukan trauma healing kepada kedua korban guna untuk pemulihan mentalnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 44 ayat 1 undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat 1 subs ayat 2 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.