Kasus Video Syur Gorontalo

Modus Guru di Gorontalo hingga Jalin Hubungan Asmara dengan Siswanya, Polisi: Korban Merasa Nyaman

Modus DH, sosok guru di Kabupaten Gorontalo diungkap kepolisian Polres Gorontalo.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Istockphoto
Ilustrasi - Terduga pelaku video syur bakal diperiksa Polres Gorontalo hari ini, Rabu (25/9/2024). 

Lagian, meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.

Namun Rommy mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru. 

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya

Guru Dimutasi

Untuk Guru sendiri pihak sekolah sudah tidak memberikan jam mengajar di MAN 1 Kabupaten Gorontalo artinya dinonjobkan.

"Saya sudah tidak berikan jam mengajar, nol jam dan dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo," tegasnya

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut. 

Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.

Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah. 

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved