Kasus Video Syur Gorontalo

Hari Ini Oknum Guru Terduga Pelaku Kasus Video Syur Diperiksa Polres Gorontalo

Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo akan memeriksa oknum guru terkait kasus video syur  hari ini, Rabu (25/9/2024).

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Jabal Nur 

TRIBUNGORINTALO.COM,Gorontalo – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo akan memeriksa oknum guru terkait kasus video syur  hari ini, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswa sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Untuk laporan sudah kita terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur menerangkan oknum guru dan siswa sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.

Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku.

Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.

Diketahui korban tidak memiliki kedua orang tua (yatim piatu). Ia diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru bersangkutan.

"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tutur Jabal Nur.

Diketahui video syur sempat viral di media sosial.

Video berdurasi 5,48 detik memperlihatkan adegan tak senonoh antara guru dan siswa di indekos wilayah Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Anggota Polresta Gorontalo Kota Dipecat Tidak Hormat Akibat Langgar Kode Etik 

Guru Dinonaktifkan Pihak Sekolah

Kepala Sekolah menonaktifkan guru yang videonya bersama seorang siswa tersebar. 

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ujarnya.

Kata ia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya, ia hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved