Siswa SMK Gorontalo Dianiaya

Korban Beserta Terduga Kekerasan di SMKN 1 Gorontalo Dikeluarkan

Hal itu diungkapkan langsung oleh Orang Tua Korban, Muhammad Ghufron kepada TribunGorontalo.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024). 

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Kepala Sekolah SMKN 1 Gorontalo, Sumitro Panto. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Korban dan empat terduga pelaku penganiayaan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gorontalo dikeluarkan dari sekolah. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Orang Tua Korban, Muhammad Ghufron kepada TribunGorontalo.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024). 

"Iya benar, anak kami (korban) dan empat terduga pelaku dikeluarkan dari sekolah berdasarkan surat yang sudah saya terima," ungkapnya

"Dalam surat itu tertulis 'dikeluarkan (dipindahkan)' begitu isi suratnya itu," tambah Ghufron. 

Meskipun anaknya dikeluarkan dari SMKN 1 Gorontalo, Ghufron mengaku tak masalah dengan hal itu karena memang merupakan peraturan sekolah. Saat ini ia tengah mencari opsi sekolah untuk anaknya. 

"Saya kalau anak saya (korban) dikeluarkan, pada prinsipnya saya tidak bisa membantah, karena memang itu aturan sekolah, kami menerima semuanya," jelasnya

"Yang penting hak-hak anak mendapatkan pendidikan itu tetap ada, tidak dihalangi, misalnya di-blacklist," tukasnya

Ghufron menegaskan fokusnya adalah meminta pertanggungjawaban pihak sekolah terhadap kelalaian yang ditimbulkan terutama penganiayaan dan miras di lingkungan sekolah. 

"Yang saya mau masalah ini diusut sampai ke akar-akarnya, dari mana itu miras, siapa yang mensuplai, masuknya seperti apa, itu sebenarnya," tegasnya

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 1 Gorontalo, Sumitro Panto membenarkan korban dan empat terduga pelaku sudah dikeluarkan atau dipindahkan. 

"Memang benar kami dari pihak sekolah sudah mengeluarkan atau memberikan sanksi dipindahkan sehubungan dengan kasus miras," ucapnya

Sumitro menjelaskan kelima orang ini sudah melanggar tata tertib sekolah yaitu memasukkan dan mengkonsumsi miras dilingkungan sekolah. 

Tata tertib tersebut merupakan pelanggaran tertinggi di sekolah dengan sanksi dikeluarkan.

"Mereka melanggar tata tertib sekolah yang pointnya paling tinggi, sanksinya dikeluarkan sebenarnya tapi kita masih punya pertimbangan sehingga hanya dipindahkan," tuturnya

Selain itu Sumitro juga menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan sanksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved