Siswa SMK Gorontalo Dianiaya
Korban Beserta Terduga Kekerasan di SMKN 1 Gorontalo Dikeluarkan
Hal itu diungkapkan langsung oleh Orang Tua Korban, Muhammad Ghufron kepada TribunGorontalo.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-09-24_Kepala-Sekolah-SMKN-1-Gorontalo-Sumitro-Panto.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Korban dan empat terduga pelaku penganiayaan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gorontalo dikeluarkan dari sekolah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Orang Tua Korban, Muhammad Ghufron kepada TribunGorontalo.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
"Iya benar, anak kami (korban) dan empat terduga pelaku dikeluarkan dari sekolah berdasarkan surat yang sudah saya terima," ungkapnya
"Dalam surat itu tertulis 'dikeluarkan (dipindahkan)' begitu isi suratnya itu," tambah Ghufron.
Meskipun anaknya dikeluarkan dari SMKN 1 Gorontalo, Ghufron mengaku tak masalah dengan hal itu karena memang merupakan peraturan sekolah. Saat ini ia tengah mencari opsi sekolah untuk anaknya.
"Saya kalau anak saya (korban) dikeluarkan, pada prinsipnya saya tidak bisa membantah, karena memang itu aturan sekolah, kami menerima semuanya," jelasnya
"Yang penting hak-hak anak mendapatkan pendidikan itu tetap ada, tidak dihalangi, misalnya di-blacklist," tukasnya
Ghufron menegaskan fokusnya adalah meminta pertanggungjawaban pihak sekolah terhadap kelalaian yang ditimbulkan terutama penganiayaan dan miras di lingkungan sekolah.
"Yang saya mau masalah ini diusut sampai ke akar-akarnya, dari mana itu miras, siapa yang mensuplai, masuknya seperti apa, itu sebenarnya," tegasnya
Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 1 Gorontalo, Sumitro Panto membenarkan korban dan empat terduga pelaku sudah dikeluarkan atau dipindahkan.
"Memang benar kami dari pihak sekolah sudah mengeluarkan atau memberikan sanksi dipindahkan sehubungan dengan kasus miras," ucapnya
Sumitro menjelaskan kelima orang ini sudah melanggar tata tertib sekolah yaitu memasukkan dan mengkonsumsi miras dilingkungan sekolah.
Tata tertib tersebut merupakan pelanggaran tertinggi di sekolah dengan sanksi dikeluarkan.
"Mereka melanggar tata tertib sekolah yang pointnya paling tinggi, sanksinya dikeluarkan sebenarnya tapi kita masih punya pertimbangan sehingga hanya dipindahkan," tuturnya
Selain itu Sumitro juga menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan sanksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo. (*)
| Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan, Terungkap di Malam Pertama |
|
|---|
| Bupati Gorut Thariq Modanggu Hadiri Halal Bihalal KAHMI, Bicara Hilirisasi Ternak dan Sekolah Garuda |
|
|---|
| 6 Kapolsek di Gorontalo Dimutasi, Ini Nama-nama dan Jabatan Barunya |
|
|---|
| Kabar Gembira! Bansos Tahap 2 Cair Lebih Cepat April 2026, Cek Nama Anda Sekarang |
|
|---|
| Unggah Foto Orang Berutang di Medsos Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Gorontalo |
|
|---|