Jatanras Gorontalo

Residivis Bernama 'Tarabe' Gorontalo Tertangkap, Berulah Curi Motor Dinas dan Warga yang Salat Jumat

Terduga pelaku, RHK alias Tarabe (19), warga Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, kembali berulah dengan mencuri tiga unit sepeda motor dan l

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Residivis Bernama 'Tarabe' Gorontalo Tertangkap, Berulah Curi Motor Dinas dan Warga yang Salat Jumat
HumasPOLRI
Seorang terduga pencurian berfoto dengan motor hasil curian. Tampak kakinya diperban gara-gara kena tembakan polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik pada Jumat sore (20/9/2024). 

Terduga pelaku, RHK alias Tarabe (19), warga Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, kembali berulah dengan mencuri tiga unit sepeda motor dan lima unit handphone di beberapa lokasi di Kota Gorontalo.

Tarabe, yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman, ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.

Baca juga: 10 Arti Mimpi Kena Lumpur, Bisa jadi Anda Orang yang Paling Beruntung atau Pertanda Buruk!

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Deddi Wirawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi DM 2773 FD.

Kronologi Pencurian

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa sepeda motor Deddi dicuri saat diparkir di halaman sebuah warung kopi di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo, ketika ia hendak melaksanakan salat Jumat.

"Saat pemilik motor kembali dari masjid, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Deddi kemudian melaporkan kejadian ini kepada kami," ujar Kompol Leonardo, Sabtu (21/9/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada RHK, yang sudah dikenal sebagai residivis kasus serupa.

Setelah melakukan pelacakan, Tim Rajawali menemukan keberadaan pelaku di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat.

Dalam waktu singkat, Tim Rajawali bergerak cepat dan berhasil menangkap RHK sekitar pukul 18.00 WITA di lokasi persembunyiannya.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DM 2773 FD yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Deddi.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya," ungkap Kompol Leonardo.

Saat diinterogasi, RHK mengakui telah mencuri sepeda motor milik Deddi dan dua sepeda motor lainnya, serta lima unit handphone dari lokasi berbeda.

Berdasarkan pengakuannya, polisi kemudian berhasil mengamankan total tiga unit sepeda motor dan tiga unit handphone dari tangan pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat DM 2773 FD, satu unit Honda Beat Street DM 2895 SQ, dan satu unit Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.

"Selain itu, kami juga menyita tiga handphone, masing-masing merek Redmi warna biru, Samsung hitam, dan Redmi biru hitam," tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, RHK bersama dengan barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Leonardo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat.

"RHK saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik kami untuk menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan pencurian ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini," tandas Kompol Leonardo.(*)
 
4o

 
Apakah percakapan ini bermanfaat sejauh ini? 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved