CPNS 2024

409 Pelamar Dinyatakan TMS dalam Seleksi Administrasi CPNS 2024 Pemkab Gorontalo, Ini Penyebabnya

Panitia Seleksi Nasional telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dokumen para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
FOTO: TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Sebanyak 409 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi CPNS 2024 di Pemkab Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo – Panitia Seleksi Nasional telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dokumen para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo membuka 94 formasi CPNS 2024.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffry Damima, Pemkab Gorontalo membuka 19 formasi tenaga kesehatan dan 75 formasi tenaga teknis.

Sebanyak 4.187 pelamar telah mendaftar melalui aplikasi SSCASN.

Hasilnya 3.788 pelamar lulus seleksi administrasi. Sementara 409 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Dari seleksi administrasi ini itu akan kita umumkan pada tanggal 19 September ini," ungkapnya.

Pengumuman hasil pendaftaran CPNS bisa dicek melalui website bkpsdm.gorontalokab.go.id.

"Sehingga dapat diakses di situ terkait dengan yang lulus administrasi tadi, selanjutkan akan kita laksanakan seleksi berikut," terangnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffry Damima saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (17/9/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffry Damima saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (17/9/2024). (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Baca juga: 10 Link Download Ebook Soal CPNS 2024: TIU, TWK, SKD Lengkap Pembahasan dan Latihan

Penyebab Pelamar Dinyatakan TMS

Juffry menerangkan umumnya para pelamar yang tidak lolos administrasi terkait materai digunakan lebih dari satu kali.

Kemudian, ada pelamar tidak menyertakan scan ijazah asli.

"Biasanya tidak sesuai dengan syarat yang disampaikan pansel, biasanya kita memintakan scan asli ijazah tapi yang di-scan hanya foto copy," ucap Juffry.

"Juga kami dapati transkip nilai itu tidak memiliki cap dan tidak memiliki pasfoto," tambahnya.

Pelamar TMS Bisa Ajukan Sanggah

Pelamar dinyatakan TMS bisa mengajukan sanggah memberikan mulai 19-21 September 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved